Dalam kondisi normal, kuota haji khusus Indonesia berjumlah 17 ribu orang. Setiap orang yang mendaftar haji khusus, wajib setor uang muka BPIH khusus 4.000 dolar AS ke rekening Menteri Agama. Lalu saat namanya muncul dalam daftar JCH berhak lunas, menambahkan biaya pelunasan 4.000 dolar AS. Jadi total ongkos haji khusus standar atau minimal Kemenag adalah 8.000 dolar AS atau sekitar Rp108,3 juta (kurs 1dolar AS = Rp13.538).
Penasihat AMPHURI Muhammad Rocky Almansyur mengatakan siap bekerjasama dengan Kemenag. Dia mengatakan akan menyiapkan data-data pendukung yang diberikan Kemenag. Dia berharap proses validasi ini berjalan lancar. "Sehingga kepastian keberangkatan jamaah haji khusus bisa segera keluar," tutur dia.
Rocky menjelaskan kekurangan-kekurangan dalam haji 2015, seperti penerbitan visa haji yang terlambat, tidak terulang kembali tahun ini. Menurutnya pihak travel saat ini berharap kuota haji kembali normal.(wan)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga