Sudirman menambahkan, akan menindaklanjuti korsup bersama KPK, Kemendagri dan kepala daerah ini. Menurut dia, sejak 2011, hal ini sudah dikerjakan. Hasilnya, ada pemasukan keuangan negara mencapai Rp 10 triliun. Tak cuma itu, lanjut Sudirman, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi kewajiban pengusaha tambang yang nilainya mencapai Rp 23 triliun. “Akan diselesaikan penagihannya,” katanya.
Terkait temuan ada 3.966 pemegang IUP dalam kategori non clear dan clean, kata dia, pemerintah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan gubernur untuk melakukan eksekusi. Ia menjelaskan, Permen nomor 40 tahun 2013, menjadi landasan gubernur melakukan penertiban-penertiban yang seharusnya memang dilaksanakan.
“Secara teknis kementerian ESDM akan membantu dan men support KPK dan juga Kemendagri akan membantu karena bertanggungjawab di daerah,” ujarnya. Targetnya, kata dia, Mei 2016 IUP bermasalah itu bisa diselesaikan.
Tjahjo menambahkan, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan bahwa rata-rata per provinsi di luar Jawa ada 3000-an tumpang tindih periznan kehutan, perkebunan, pertambangan. Presiden bahkan meminta masalah ini dipercepat penuntasannya.
“Tapi ada yang saat ini sudah berproses di pengadilan, di tingkat gugatan dan sebagainya di pengadilan,” kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu. Ia berharap, dengan pendampingan KPK dapat mempercepat agar yang salah harus segera diproses. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun