Mengutip keterangan En selaku korban, Djauhari menuturkan keempat terlapor melakukan aksinya di lokasi serta waktu berbeda atau tidak secara bersamaan. Namun kebanyakan persetubuhan dilakukan di kediaman En. Kediaman En memang sering kosong lantaran ibunya mencari nafkah dengan berjualan di pasar, sementara orangtua laki-lakinya sudah meninggal dunia.
“Modus para pelaku adalah menjadi pacar korban, kemudian merayu supaya melakukan pesetubuhan. Korban memang masih lugu, sehingga masing-masing pelaku yang bergantian menjadi pacarnya bisa melakukan perbuatan tersebut,” tambah Djauhari.
Karena sering disetubuhi itulah, kini En hamil. Kemungkinan jika korban tidak berbadan dua, maka aksi dilakukan keempat pemuda yang tak lain pengangguran tersebut, tidak terungkap. Makanya saat melihat perubahan kondisi tubuh En, sang ibu kemudian curiga. Begitu En dicecar dengan berbagai pertanyaan, terucaplah bahwa selama ini dia sering disetubuhi keempat pelaku.
“Petugas kami terus menangani kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur alias belum dewasa ini. Sementara sudah 2 terduga pelaku ditangkap dan 2 lagi masih buron. Jika para pelaku terbukti menyetubuhi korban, maka dapat dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Itu ancaman pidananya berupa penjara di atas 5 tahun,” ucap Djauhari, lagi. (idn/nha)
Sumber: Prokal/JPG
Editor: Hary B Koriun