Setelah DKI dan Sulut, Malut Masuk Daerah Rawan Pemilu

Nasional | Senin, 02 Januari 2023 - 13:53 WIB

Setelah DKI dan Sulut, Malut Masuk Daerah Rawan Pemilu
Ketua KPU Malut Pudja Sutamat di Ternate. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pe­mi­lihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyikapi masuknya Provinsi Malut sebagai daerah tiga besar daerah kategori rawan pemilu terkait data terutama indikator-indikator yang membuat Malut daerah rawan pemilu.

''Indikator-indikator apakah DPT, penyelenggaranya, letak geografis sehingga jangkauannya dikategorikan sebagai kerawanan atau ada faktor lain sehingga disebut tinggi sekali,'' kata Ketua KPU Malut Pudja Sutamat di Ternate, Ahad (1/1).


Pudja Sutamat menyatakan, Malut masuk urutan ketiga daerah rawan Pemilu 2024, setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yang sempat dipertanyakan berbagai elemen di Malut,

Selain itu, kata Pudja Sutamat, dengan adanya perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu di Maluku Utara dari tahun ke tahun dan termasuk suksesnya para penyelenggara melaksanakan Pemilu 2019 serta beberapa pilkada harusnya tak membuat Maluku Utara berada di ranking tiga besar daerah rawan.

Pudja Sutamat mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu tetap bersikap positif dengan bekerja secara profesional dan berkualitas sehingga saat penyelenggara lebih berhati-hati.

''Ini alarm bagi kita sebagai penyelenggara, sehingga bekerja lebih baik dan berhati-hati pada semua tahapan dan saya sih lebih berpikir positif saja,'' kata Pudja Sutamat.

Pudja Sutamat lebih berharap semua komponen termasuk kalangan pers yang selama ini ikut memberikan kontribusi terselenggara Pemilu di Maluku Utara dengan baik, ikut terlibat dalam mengawasi dan memantau kinerja penyelenggara terutama jajaran KPU.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berpotensi terjadinya sengketa atau pelanggaran hukum. Dalam menghadapi potensi tersebut KPU Provinsi Maluku Utara sejak dini telah melakukan mitigasi potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu.

Anggota KPU Maluku Utara Divisi Hukum Mohtar Alting menambahkan, berkaitan dengan hal itu peran Divisi Hukum dalam menangani sengketa maupun pelanggaran memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan internal guna memitigasi adanya sengketa dan pelanggaran.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook