JAKARTA (RIAUPOS.CO – Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta kepada Putri Candrawathi agar berjiwa besar mengakui segala perbuatannya. Sebagai sesama ibu, Putri diminta memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya.
“Jadi jangan bagaikan potipar atau api yang kejam kepada kami. Ibu muncul ke dunia ini bagaikan potipar, jadi anaku Yosua tolong pulihkan namanya, pulihkan keluarga kami dari fitnahan, kebohongan-kebohongan ibu,” kata Rosti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Rosti menilai, Putri dan para terdakwa lainnya harusnya sudah cukup puas dengan membunuh Yosua. Oleh karena itu, saat ini waktu mempertanggung jawabkan perbuatannya keji tersebut.
“Jadi bu sadarlah, terlalu kejam, terlalu kejam saya ulangi. Ibu melihat, mengetahui, mendengar, nggak mungkin ibu tidak mengetahui, ibu punya mata dibikin Tuhan, ibu diberi Tuhan hati nurani tapi hati nurani ibu sudah sia-sia sudah mati,” jelasnya.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman