JAKARTA (TIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, syarat keberhasilan pemberantasan korupsi perlu mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah hingga seluruh elemen masyarakat.
Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.
"Syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10).
Ali menyampaikan, dalam penanganan suatu perkara, pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksinya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Selanjutnya, pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Namun pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi," papar Ali.
Menurutnya, penegakkan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku. Hal ini untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya.
Dia menegaskan, konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan.
"Demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi