JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kini anggota DPR memiliki pelat khusus untuk kendaraanya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ihwal pemakaian pelat khusus bagi anggota dewan tersebut.
Menurut Dasco, pelat nomor kendaraan tersebut adalah hasil putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga nantinya semua anggota DPR menggunakan pelat khusus tersebut.
"Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR (telegram) Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota sebagai identitas," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/5).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, alasan penggunakan pelat khsusus tersebut, dimaksudkan agar anggota dewan lebih mudah dipantau. Sehingga jika melakukan pelanggaran bisa langsung diketahui. "Agar mudah dipantau, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," katanya.
Dasco menambahkan, selama ini banyak beredar di media sosial bahwa anggota DPR melakukan pelanggaran lalu-lintas. Namun hal tersebut belum mampu dibuktikan.
Nah, menurut Dasco, dengan adanya pelat nomor itu, maka anggota dewan yang melanggar lalu lintas bisa langsung diketahui. Jika ada pelanggaran etik, maka diproses oleh MKD DPR. "Tapi kalau pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD nanti diawasi publik,’’ ujar dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi