JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Menpan-RB Mahfud MD mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pendataan tenaga non-ASN. Selain pendataan, SE ini juga mengatur syarat honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Syarat honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. SE Menpan-RB ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.
Di dalam SE Menteri PAN-RB tertanggal 22 Juli, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorer agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan.
Mahfud mengatakan honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Oleh sebab itu, setiap PPK diminta melakukan pemetaan honorer di lingkungan instansi masing-masing.
“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK,” tegas Mahfud MD dalam suratnya.
Adapun Syarat Honorer ikut Seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut:
1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sumber: Pojoksatu (Jakarta)
Mahfud MD, seleksi cpns, Seleksi PPPK 2022