JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah telah mengumumkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.086.128. Namun banyak yang salah kaprah dan menganggap itu sebagai formasi CPNS 2022.
Formasi CPNS 2022 hanya 8.941 orang. Pengadaan CPNS 2022 hanya ditujukan untuk sekolah kedinasan. Formasi CPNS 2022 untuk pelamar umum tidak ada.
Bagi pelamar umum yang ingin menjadi ASN, bisa melamar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Istilah ASN, PNS, dan PPPK seringkali membingungkan. Bahkan, banyak orang tidak bisa membedakan antara ASN, PNS dan PPPK. Perbedaan ASN, PNS dan PPPK bisa dilihat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunannya.
Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PNS atau pegawai negeri sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Formasi CPNS dan PPPK 2022
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD membeberkan kebutuhan formasi calon ASN 2022 saat rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 28 Juni 2022.
Dalam rapat tersebut, Mahfud MD mengatakan jumlah formasi CASN 2022 sebanyak 1 juta lebih, tepatnya 1.086.128 formasi. Dari jumlah itu, kuota PPPK 2022 sebanyak 1.035.811, sedangkan kuota CPNS 2022 sebanyak 8.941.
Formasi PPPK diprioritaskan bagi guru honorer dan tenaga honorer kesehatan.
Berikut rincian formasi CASN dan PPPK 2022 yang disampaikan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Instansi Pusat
Kuota PPPK pada instansi pusat tahun 2022 sebanyak 95.554. Rinciannya sebagau berikut:
1. Formasi PPPK guru 45.000
2. Formasi PPPK dosen 20.000
3. Formasi PPPK dokter/tenaga kesehatan 3.000
4. Formasi PPPK jabatan teknis lainnya 25.554
Instansi Daerah
Kuota PPPK 2022 untuk instansi daerah meliputi PPPK Guru dan PPPK non guru atau jabatan fungsional selain guru, yakni:
1. Formasi PPPK guru 758.018
2. Formasi PPPK non guru 184.239
Seleksi CPNS 2022
Pemerintah membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Formasi CPNS 2022 sebanyak 8.941. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan seleksi CPNS 2022 dilakukan melalui Sekolah Kedinasan. Saat ini pengadaan CASN, baik CPNS maupun PPPK masih dalam proses validasi usulan kebutuhan.
Averrouce tak menyebutkan kapan seleksi CPNS dan PPPK dibuka. Ia meminta para calon pelamar agar menunggu dan mengecek pengumumannya di website Kemen PANRB.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi