JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT Pertamina (Persero) kini tidak lagi mendapatkan hak istimewa untuk menjadi operator di blok migas terminasi atau habis kontrak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, peraturan tersebut diterbitkan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas. Juga, menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang kontrak kerja samanya akan berakhir. ’’Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ ujar Agung, Senin (30/4).
Dalam permen itu disebutkan bahwa penetapan pengelolaan WK migas yang kontrak kerja samanya berakhir dibagi menjadi dua opsi. Pilihan pertama adalah perpanjangan oleh kontraktor existing. Jika kontraktor existing tidak berminat, baru masuk opsi kedua, yakni pengelolaan oleh Pertamina serta pengelolaan bersama antara kontraktor existing dan Pertamina atau dilelang.
Dengan demikian, kontraktor existing yang telah berinvestasi dan berproduksi selama masa kontrak memiliki peluang yang adil untuk mendapat perpanjangan kontrak. Selain itu, Pertamina tetap bisa mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir. ’’Bagi pemerintah, yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ tambah Agung.
Salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas adalah bonus tanda tangan. Adapun besaran bonus tanda tangan tersebut paling sedikit 1 juta dolar AS dan paling banyak 250 juta dolar Amerika Serikat. ’’Ini adalah terobosan dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ ujarnya.(vir/c15/sof/das)