KETUM PBNU BICARA JIWASRAYA

Pengelolaan Asuransi di Indonesia Bobrok

Nasional | Sabtu, 01 Februari 2020 - 02:11 WIB

Pengelolaan Asuransi di Indonesia Bobrok
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj bicara soal kasus Jiwasraya. Menurutnya, kasus Jiwasraya merupakan salah satu bentuk kedzaliman ekonomi terhadap rakyat. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperingati hari ulang tahun yang ke-94. Dalam pidato sambutannya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj pun ikut bicara soal kasus Jiwasraya.

Said mengatakan, pengelolaan perusahaan asuransi pelat merah begitu buruk. Pernyataannya itu dianggap sebagai kritik agar pengelolaan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa lebih baik dari sebelumnya.


"Kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi seperti Jiwasraya, dan indikasinya Bumi Putera, begitu pula Asabri, membuka pengetahuan kita bahwa betapa buruknya pengelolaan industri asuransi di Indonesia," ujar Said di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (31/1) malam.

Oleh sebab itu, Said menekankan, pengelolaan lembaga baik itu anak perusahaan BUMN dan yang bukan harus dikelola dengan benar. Said berujar, jangan sampai ada praktik-praktik curang yang merugikan negara dan juga masyarakat.

"Kesalahan penempatan investasi hingga rekayasa saham over price merupakan satu di antara sekian kedzaliman ekonomi yang tidak boleh terjadi," katanya.

Oleh sebab itu, Said menuturkan semoga permasalahan-permasalahan perusahaan pelat merah ini bisa cepat selesai. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Jadi Nahdlatul Ulama berharap kondisi ini tidak sampai mengarah pada distrust (ketidakperayaan) masyarakat pada industri asuransi," ungkapnya.

Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp32,98 triliun. Hal itu dilakukan demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook