Zakat Sawit

MUI Menjawab | Senin, 18 April 2022 - 10:27 WIB

Zakat Sawit
grafis (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

Assalamualaikum. Saya memiliki kebun sawit yang tidak begitu luas.  Saat ini harga sawit lumayan baik. Alhamdulillah, telah bisa menyejahterakan petani sawit. Namun yang saya tanya ustaz, bagaimana cara mengeluarkan zakat dari perkebunan sawit?

Ngatno, 085342XXXX


Jawaban:

Waalaikumussalam. Terima kasih kepada Pak Ngatno yang menanyakan zakat dari hasil perkebunan sawit. Semoga Pak Ngatno dan petani sawit lainnya tetap dianugerahkan keberkahan dan rahmat dari hasil perkebunan sawitnya.

Zakat kebun sawit tidak dijelaskan di dalam nash Alquran maupun hadis, karena para ulama berbeda pendapat. Namun mereka  sepakat bahwa hasil kebun sawit ada zakatnya apabila sampai nishab, tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal pengategoriannya, apakah kategori zakat pertanian atau  zakat perdagangan?

Namun pada prinsipnya, hasil dari perkebunan sawit termasuk bagian dari harta yang wajib dizakatkan merujuk kepada hasil perdagangan saat dikelola sebagai komoditas karena memenuhi kriteria ‘illat atau manath perdagangan, yaitu dijadikan objek komoditas atau diperjualbelikan.

Sabda Nabi SAW:  "Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari yang kami persiapkan untuk berjual beli (berniaga)." (HR Abu Dawud).  

Adapun cara menghitungnya sebagai berikut. Misalnya, Pak Ngatno  memiliki kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 60 ribu kg. Sedangkan, harga TBS kelapa sawit adalah Rp 2.000 per kg. Nisabnya adalah 85 gram emas atau Rp 85 juta (jika satu gram emas Rp 1 juta) dan ditunaikan 2,5 persen.

Maka, cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut. Hasil panen 60 ribu kg x Rp 2.000 = Rp 120 juta. Zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 120 juta x 2,5 persen = Rp 3 juta. Wallahu A’lam.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook