Wajib Paham Prinsip Dasar Airsoft Gun

Liputan Khusus | Minggu, 21 November 2021 - 10:34 WIB

Wajib Paham Prinsip Dasar Airsoft Gun
Airsotfgun (BAYU SAPUTRA / RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyalahgunaan airsoft gun untuk tindak kejahatan memang marak terjadi beberapa waktu belakangan. Modusnya beragam. Mulai digunakan untuk kegiatan kejahatan hingga untuk gagah-gagahan di jalan. Namun begitu, masyarakat sebetulnya perlu paham prinsip dasar airsoft gun. Di mana, airsoft gun berbeda dengan air gun yang sifatnya bisa melukai seseorang.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris BADR Imam Firdaus didampingi Pembina Organisasi BADR Soni Sandra saat bertemu Riau Pos, Sabtu (20/11). Kepada Riau Pos, Imam mengatakan bahwa BADR sendiri sudah berdiri sejak tahun 2016 lalu. Sampai saat ini jumlah anggota aktif BADR sekitat 25-30 orang. Adapun sekretariat BADR berada di Jalan Delima, Pekanbaru. Atau tepatnya pada Toko Airsoft Tactica.


Di sana, selain merupakan sebuah sekretariat, BADR juga menyediakan berbagai keperluan airsoft. Mulai dari kebutuhan unit, aksesoris, perlengkapan tambahan, peluru hingga pakaian saat bermain airsoft ada disediakan. Bahkan pihak BADR juga menyediakan jasa sewa peralatan airsoft gun untuk dimainkan oleh masyarakat yang ingin mencoba sensasi bermain airsoft gun.

"BADR sendiri merupakan sebuah klub yang legal. Kami memiliki perizinan sampai akta Kemenkumham kami ada. Dan kami juga berada di bawah naungan Airsoft Brotherhood Unity (ABU) Indonesia. Bahkan salah seorang pembina kami adalah Pak Indra Pomi," sebut Imam mengawali perkenalan.

BADR sendiri, dikatakan dia selalu rutin bermain bersama. Yakni pada Ahad pagi. Adapun jenis permainan yang dimainkan juga beragam. Sehingga para anggota komunitas selalu merasa antusias ketika bermain. Sedangkan untuk unit yang digunakan, dijelaskan Imam, selama ini masyarakat umum banyak yang tidak tahu perbedaan airsoft gun dengan air gun. Kata dia, airsoft gun merupakan mainan dengan bentuk yang mirip dengan senjata aslinya.

Airsoft gun biasanya menggunakan tenaga pelontar pegas, green gas dan elektrik. Sedangkan untuk kekuatan peluru, airsoft gun memiliki standar tekanan yang tidak sekuat airgun. Bahkan, airsoft gun memiliki jarak maksimal tembakan 20 meter saja. Sedangkan untuk peluru yang digunakan, menggunakan bahan plastik. Yang jika terkena manusia atau makhluk hidup, tidak akan sampai melukai atau mencederai.

"Kalau bisanya kami bertanding, kan memang ditembakkan ke lawan. Paling merah-merah saja kayak digigit nyamuk. Jadi tidak sampai melukai," terangnya.

Berbeda dengan air gun. Kata dia, air gun biasanya menggunakan tenaga pelontar berupa gas Co2. Sedangkan untuk kecepatan lontaran peluru, bisa berada pada 900 fps. Jumlah itu sangat besar bila dibanding kecepatan peluru yang dilontarkan airsoft gun. Yang mana, untuk airsoft gun sendiri hanya berkisar di angka 450 fps. Untuk peluru, biasanya air gun menggunakan peluru jenis mimis berbahan besi dengan diameter 4,5 mm - 6 mm.
Lantas bagaimana cara memiliki unit airsoft gun? Setelah penjelasan di atas, Imam menyebut bahwa kepemilikan airsoft gun sebetulnya bisa dimiliki siapa saja. Asalkan memiliki izin serta merupakan anggota salah satu klub menembak. Untuk anggota klub, sambung dia, memiliki izin dan KTA anggota klub. Bahkan sampai memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Paling penting, bila ingin mendalami dunia airsoft gun, pengguna harus memahami bahwa unit airsoft gun adalah mainan. Bukan alat bela diri ataupun senjata yang digunakan untuk melawan seseorang. Maka dari itu, untuk menjadi anggota klub BADR, Imam mengatakan tidak mudah. Karena ada sejumlah persyaratan yang harus dilewati. Hal itu agar klub bisa memastikan bahwa anggotanya tidak menyalahgunakan identitas sebagai anggota klub.

"Untuk jadi anggota minimal harus ada rekomendasi dari 3 anggota lama. Kemudian 4 bulan ikut dulu atau istilahnya magang," ujarnya.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook