PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Koordinator Forum Transparansi Anggaran (Fitra Riau), Oesman mengatakan korupsi menjadi salah satu bencana yang tak kenal musim di Riau, hal ini di di buktikannya dengan rendahnya akuntabilitas pejabat publik dan kepala daerah di Riau.
‘’Provinsi Riau mesih menjadi salah satu provinsi yang masuk daerah rawan korupsi, itu di buktikan dengan rendahnya pejabat daerah dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK,’’ ujarnya kepada Riau Pos.
Tercatat, sebutnya masih ada 49,25 persen pejabat eksekutif dan 65,57 persen pejabat legislatif yang belum melapor LHKPNnya kepada KPK.
Korupsi, ujarnya bukan saja terjadi pada saat pelaksanaan, namun juga dalam proses perencanaan, bahkan pada tahap ini bisa dibilang lebih kental. ‘’Dalam proses perencanaan anggaran terdapat lima aspek yang mewarnai, yaitu top down, bottom up, partisipasi, teknokrasi, dan politik’’ ujarnya.
Selain korupsi perizinan, di Riau juga berpotensi menjadi ladang korupsi sumber pendapatan dari penerimaan daerah karena praktik buruk dan cenderung tertutup dalam tata kelola penerimaan sumber pendapatan yang bersumber dari hasil hutan lahan.
Ini berdampak pada besarnya potensi kerugian negara. ‘’Temuan Fitra Riau tahun 2016, ada potensi kerugian daerah provinsi Riau dari penerimaan DBH PSHD dan DR mencapai Rp795 trilun dalam kurun waktu 2010-2014,’’ ujarnya.