KEPEMILIKAN PULAU SECARA PRIBADI

Lakukan Reklamasi Ilegal, Pulau Pribadi Surya Paloh Disegel

Lingkungan | Jumat, 30 Oktober 2015 - 18:23 WIB

 Lakukan Reklamasi Ilegal, Pulau Pribadi Surya Paloh Disegel
Pulau Kalu Age yang disegel Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ternyata isu bahwa banyak pulau di Indonesia telah dikapling-kapling menjadi pemilikan pribadi, benar-benar nyata adanya. Bukan hanya orang asing, orang pribumi Indonesia juga banyak yang memilikinya. Salah satunya pemilik Grup Media dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Kisah Paloh dan pulaunya ini menjadi berita yang menggemaskan. Kabarnya, Pemerintah Daerah  Kepulauan Seribu melakukan penyegelan terhadap pulau Kalu Age, Rabu (28/10). Pulau Kalu Age adalah pulau pribadi milik Surya Paloh. Penyegelan ini dilakukan karena pemerintah menganggap reklamasi pulau ini melanggar aturan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia pun mendukung upaya pemerintah daerah ini.

Baca Juga :Cek Tanda SOS di Pulau Laki, Ini Hasil yang Diperoleh Basarnas 

“Ada perubahan bentang alam tanpa izin di pulau ini,” kata Zainal Muttaqin, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Kamis (29/10) seperti dilansir JPNN.

Menurut Zainal, di Pulau Kalu Age ada dua helipad yang sedang dibangun. Dia pun menganggap bahwa pembangunan itu bisa merusak karang.  Tak sampai di situ, pulau tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Kepemilikan pulau secara pribadi harus dikaji ulang mengingat UU No. 1 Tahun 2014 tentang pulau dan pesisir mengisyaratkan tidak adanya hak pribadi atas pulau dan pengelolaannya pun harus ada izin,” kata Zainal.

Menurut Zainal masyarakat dan pemerintah setempat sudah mengetahui pelanggaran tersebut sejak tahun lalu tetapi penyegelan baru dilakukan kemarin. Akibat penyegelan ini pembangunan pun dihentikan.

Sejauh ini, Walhi telah mengkonfirmasi penyegelan itu kepada pengelola pulau Kalu Age. Mereka, kata kata Zainal, menerimanya. “Tidak ada protes, tapi saya belum tahu respon Surya Paloh,” kata dia. (ril)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook