2.908 Ha Lahan Terbakar, Tersangka 15

Lingkungan | Sabtu, 13 April 2019 - 09:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau dinilai tidak sebanding dengan penegakan hukum. Pasalnya, sejuah ini Polda Riau berserta jajaran baru berhasil menjerat 15 tersangka meski lahan yang terbakar telah mencapai 2.908,19 hektare.

Berdasarkan data dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau tertanggal 10 April 2019 lalu, Kabupaten Bengkalis masih menjadi wilayah terluas yang hangus terbakar sekitar 1.293,83 hektare, kemudian Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 440,75 hektare, Kebupaten Siak dengan lahan terbakar mencapai 328,75 hektare.

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Lalu disusul dengan Kota Dumai seluas 240,75 hektare, di Kabupaten Kepulauan Meranti tedapat lahan terbakar 232,4 hektare. Sementara di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lahan terbakar mencapai 115,1 hektare, Kabupaten Pelalawan 77 hektare, Kota Pekanbaru lahan terbakar seluas 46,01 hektare.

Serta Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu (Inhu) masing-masing terdapat lahan terbakar seluas 55,1 hektare dan 64,5 hektare. Kemudian,di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) seluas dua hektare dan Kuantan Singingi (Kuansing) dengan lahan terbakar sebanyak lima hektare.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka dugaan tindak pidana karhutla berjumlah sebanyak 15 orang. Para tersangka, sebut Sunarto, diduga melakukan pembakaran lahan seluas 164 hektare yang tersebar dibeberapa kota/kabupaten.

“Sejauh ini, jumlah tersangka 15 orang. Sedangkan luasan lahan yang dibakar mereka seluas 164 hektare,” ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Jumat (12/4) kemarin.

Untuk penanganan perkara, ditambahkan Sunarto, ditangani oleh enam Polres dengan 15 laporan polisi. Terhadap Polres Inhil menangani satu perkara dan menjerat satu tersangka dengan luas lahan yang terbakar 40 hektare.

Polres Rohil menangani sebanyak tiga perkara dengan menjerat tiga orang tersangka, sedangkan luas lahan yang terbakar 7,05 hektare. Kemudian, Polres Dumai menetapkan lima orang tersangka dari lima perkara dengan lahan terbakar seluas 12,5 hektare dan Polres Kepulauan Meranti menangani dua perkara dan menjerat dua orang tersangka dengan luas lahan terbakar 3,2 hektare.

‘’Polesta Pekanbaru, satu perkara dan satu tersangka dengan lahan terbakar 0,5 hektar. Sedangkan Polres Bengkalis menangani tiga perkara dan tiga tersangka atas kebakaran lahan seluas 100,75 hektare,” papar perwira berpangkat tiga bunga melati di pundak.

Sementara mengenai perkembangan perkara, dikatakan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), 13 kasus masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan dua kasus telah dilimpahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penutut umum (JPU) atau tahap II. “Dua perkara telah rampung penyidikannya dan dilimpahkan ke JPU. Itu ditangani Polres Meranti dan Polres Dumai,” pungkas Sunarto.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook