Usaha Kuliner Harus Sadar Wisata

Kuliner | Selasa, 22 Agustus 2017 - 10:50 WIB

Usaha Kuliner Harus Sadar Wisata

 Ia juga menyentil beberapa usaha kuliner yang dinilainya nakal. Ada beberapa kedai kopi yang menurutnya sudah masuk kelas restoran. Kedai kopi yang masuk kategori C harusnya memiliki kursi tidak lebih dari 20. Kalau ada kedai kopi lebih dari 20 kursi, itu harusnya izinnya sudah izin restoran. Ia menyebutkan pelaku usaha seperti ini sebagai pelaku usaha nakal.

‘’Itu nakal, karena bisa saja karena ingin menghindari pajak mereka urus izinnya izin kedai kopi, bukan restoran. Karena kalau restoran sudah ada pajaknya. Saya berharap ini menjadi perhatian bersama. Ini terkait penegakan aturan dan perda. Ini juga terkait dengan pendapatan asli daerah. Masak kedai kopi tapi tempat usahanya besar kayak restoran,’’ terangnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sayangnya menurut Sarkawi Disbudpar tidak punya kewenangan melakukan penindakan, bahkan hanya untuk sekadar pengawasan saja. Tupoksi pengawasan dan penindakan ada pada OPD lain. Ia berharap hal ini bisa menjadi perhatian bersama.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook