TERSANGKA INGIN LARI KE TEMBILAHAN

Polres Amankan Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Kuantan Singingi | Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:07 WIB

Polres Amankan Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK melakukan ekspos penangkapan dua pelaku Ranmor, Kamis (28/10/2021) di Mapolsek Benai. (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Kuansing melalui Polsek Benai, berhasil membekuk dua pelaku aksi pencurian sepeda motor (Ranmor) yang terjadi di wilayah Kuansing.

Kedua tersangka berinisial DKP dan SR itu, diamankan pada Selasa (26/10/2021) lalu tanpa perlawanan. Polres juga berhasil mengamankam barang bukti sepeda motor Honda Beat Street Hitam yang dicuri.


Ini dipaparkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, Kamis (28/10/2021) di halaman Mapolsek Benai.

Dalam ekspos penangkapan dua pelaku ranmor itu, Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata SIK didampingi Waka Polres Kompol Antoni Lumban Gaol, Kabag Ops Kompol Erde Dianto, Kasubbag Humas AKP Tapip Usman dan Kapolse Benai Iptu DJ Tambunan dan Kades Benai Kecil Irfan.

Menurut Kapolres Rendra Oktha Dinata, aksi curanmor itu terjadi di halaman Masjid Nurul Iman Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, pada 16 Oktober 2021.

Saat itu, korban Supriyatno usai Salat Isya berjamaah di Masjid Nurul Iman Desa Benai Kecil tidak melihat sepeda motor Honda Beat Street Hitam miliknya terparkir di halaman masjid.

Lalu keesokan harinya melaporkan ke Polsek Benai. Tim Polsek Benai mengumpulkan informasi dan pelacakan yang akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

Tersangka DKP sempat ingin melarikan diri ke Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan meminta bantuan SR sebagai penadah motor curian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DKP, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Dua aksi sebelumnya dilakukan tersangka di Desa Beringin Jaya. Sepeda motor hasil curian itu, dijual murah dengan harga Rp3,5 juta.

Korban Supriyatno yang ditemui di Mapolsek Benai kepada Riaupos.co mengaku kaget saat sepeda motornya raib. Kebetulan, aksi pelaku terlihat oleh anak-anak MDA yang bermain di halaman masjid.

"Anak-anak ini bilang, mereka lari ke arah hilir," ujarnya.

Atas informasi itu, dia bersama istrinya berusaha mengejar. Tapi tidak ketemu dan baru kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Benai.

Atas keberhasilan tim Polres Kuansing dan Polsek Benai yang mengungkap pelaku pencurian, Supriyatno mengaku sangat senang dan menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga.

Di ekspos tersebut, Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata meminjamkan kembali sepeda motor milik korban, tentu korban harus tetap menghadirkannya dalam persidangan nanti. Karena itu menjadi barang bukti.

Di singgung soal ancaman hukuman, Kapolsek Benai Iptu DJ Tambunan menegaskan kalau pelaku inisial DKP di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara SR sebagai penadah dikenakan pasal  480 KUHP  dengan ancaman 4 tahun penjara.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook