RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Rengat dan sekitarnya, agar hati-hati belanja online melalui media sosial. Karena bisa saja peralatan yang dijual hasil curian.
Buktinya, ada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rengat. Dimana hasil pencarian toko pakaian di Plaza Rengat dijual secara online. Sehingga dengan kondisi itu, pelaku dapat diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.
Pelaku yang berhasil yang diamankan itu yakni berinisial ZK alias Epi (62) warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. Kemudian, YH (37) seorang ibu rumah tangga, juga warga Desa Kampung Pulau.
"Kedua pelaku diamankan tim Opsnal Polres Inhu pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskannya, kejadian berawal pada Sabtu (10/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, korban pemilik toko, Edi Syaputra (36) ditelepon oleh rekannya Edi Kumis (35). Saat itu rekannya memberi tau, jika toko milik korban yang berada dilantai dua plaza Rengat telah dibongkar maling.
Mendapat informasi tersebut, korban bergegas menuju tokonya. Bahkan, ketika berada di tokonya, korban melihat pintu toko telah terbuka, gembok dirusak. Tidak itu saja, ketika dicek ternyata banyak barang-barang dagangannya dan barang berharga lain hilang.
Jika total kerugian korban mencapai Rp 15 juta.
"Ada ratusan lembar pakain seperti jaket, baju anak-anak telah raib. Bahkan dua unit speaker dan DVD player juga hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Inhu," ungkapnya.
Selang beberapa jam setelah melapor kejadian itu, korban membuka akun media sosial Facebook dan melihat berbagai postingan menjual pakaian. Dari salah satu postingan atas nama Redni, menjual jaket dan baju anak-anak.
Korban merasa tidak asing dengan pakaian tersebut. Sehingga korban pura-pura tertarik dan ingin membeli pakaian itu. Kemudian korban datang kerumah Redni dan kepada korban, pelaku mengaku jika barang-barang itu dari YH yang minta tolong dijualkan secara online.
Informasi itu disampaikan korban ke Polres Inhu, atas instruksi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK MM dengan sigap bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menuju rumah YH di Desa Kampung Pulau.
"Keduanya yakni YH dan ZK alias Epi berhasil diamankan dan kedua pelaku mengakui telah membongkar toko pakaian milik korban dan mengambil ratusan lembar pakain, speaker aktif dan DVD player," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Erwan Sani