Komplotan Pencuri Pakaian Diamankan Polisi Bagan Sinembah

Rokan Hilir | Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:11 WIB

Komplotan Pencuri Pakaian Diamankan Polisi Bagan Sinembah
AKP Juliandi SH (Kasi Humas Polres Rohil) (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) -- Empat orang anggota komplotan pencurian pakaian yang menyasar di sebuah toko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bagan Batu, Bagan Sinembah diamankan polisi.

Empat kawanan tersebut, antara lain Mus Muliadi alias Imul (41), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumut. Anita Tarigan alias Opung (70), warga Kelurahan Martung Medan, Labuhan Kota Medan, Sumut,


Kemudian Yuni Lestari alias Yuni (48), warga Kecamatan Medan Amplas, Sumut dan Jumrik (45), warga Deli Serdang, Sumut.

Dalam modusnya, sebagian pelaku berpura-pura belanja pakaian dan ada yang siaga menunggu di mobil. "Awalnya terlapor atas nama Jumrik dan Anita Tarigan, turun dari mobil dan pura-pura belanja pakaian di kios pelapor,: kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (10/12/2022).

Setelah itu, kata Juliandi, terlapor Yuni turun dari mobil dan langsung mengambil pakaian, dimasukkan ke dalam bajunya.

Sementara agar tidak terlihat, aksinya itu ditutupi oleh Jumrik. Usai mengambil pakaian, Yuni masuk ke mobil. Tak cukup di situ saja, Yuni kembali keluar untuk mengambil baju lagi dan kembali masuk ke mobil. Saat itulah aksinya ketahuan oleh pelapor Lidia Veronika Nababan (23).

"Saat pelapor mau mendatangi, dihalang-halangi oleh Anita Tarigan dengan pura-pura membayar baju daster," kata Juliandi.

Lidia sempat mengejar ke mobil, dan membuka pintu tengah namun didorong salah seorang pelaku dan mobil langsung tancap gas.

Panik, korban teriak minta tolong sambil menahan Jumrik dan Anita. Namun kedua tersangka dapat melarikan diri dengan menggunakan beca. Beruntung pelapor dapat mengejar dan laju beca terhenti karena ditahan warga.

"Kedua pelapor dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah," kata Juliandi.

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi melakukan pengejaran dua tersangka lain, Mus dan Anita yang ditangkap di Jalan Lintas Langga Payung, Sumut.

Polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah celana panjang dalam beberapa ikat di dalam mobil. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lanjut dan pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook