TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kuansing menjadi atensi Kapolres Kuansing. Ini merupakan salah satu tindaklanjut dari rapat analisa dan evaluasi (Anev) kinerja Polri, bersama para Kabag, Kasat, Kanit, serta Polsek Jajaran Senin (23/8/2021) di Mapolres Kuansing.
Bentuk tindak lanjut hasil Anev itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Satlantas Polres Kuansing melaksanakan kegiatan penertiban pemakaian masker kepada seluruh pengendara atau pengguna jalan yang melintas di Jalan Proklamasi, Sei Jering Teluk Kuantan, Kamis (26/8/2021).
Kapolres Kuansing, melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi SIK MH mengatakan, penertiban pemakaian masker bagi pengguna jalan akan terus dilakukan, untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kuansing.
"Iya, untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 kita akan tetap menegakkan protokol Covid-19 terhadap pengguna jalan," papar Rocky.
Razia yang dilakukan tidak hanya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan komponen kendaraan lainnya, tetapi juga melakukan penertiban pemakaian masker.
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan ditindak sesuai protokol Satgas Covid-19.
"Pertama kita akan berikan edukasi terkait pentingnya menggunakan masker. Kedua kita akan terapkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar," katanya.
Ada dua hal yang harus sama-sama ditaati bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, tertib berlalu lintas dan tertib menerapkan Prokes Covid-19.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun