PROKES CORONA

Polres Kuansing Tindak Pengendara Tak Bermasker

Kuantan Singingi | Jumat, 27 Agustus 2021 - 08:07 WIB

Polres Kuansing Tindak Pengendara Tak Bermasker
Kasat Lantas Polres Kuansing Rocky Junasmi SIK MK memasangkan masker kepada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, Kamis (26/8/2021) di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan. (POLRES KUANSING FOR RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kuansing menjadi atensi Kapolres Kuansing. Ini merupakan salah satu tindaklanjut dari  rapat analisa dan evaluasi (Anev)  kinerja Polri, bersama  para Kabag, Kasat, Kanit, serta Polsek Jajaran Senin (23/8/2021) di Mapolres Kuansing.

Bentuk tindak lanjut hasil Anev itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui  Satlantas Polres Kuansing melaksanakan kegiatan penertiban pemakaian masker kepada seluruh pengendara atau pengguna jalan yang melintas di Jalan Proklamasi, Sei Jering Teluk Kuantan, Kamis (26/8/2021).


Kapolres Kuansing, melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi SIK MH mengatakan,  penertiban pemakaian masker  bagi pengguna jalan akan terus dilakukan, untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kuansing.

"Iya, untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 kita akan tetap menegakkan protokol Covid-19 terhadap pengguna jalan," papar Rocky.

Razia yang dilakukan tidak hanya memeriksa  kelengkapan surat-surat kendaraan dan komponen kendaraan lainnya, tetapi juga melakukan  penertiban pemakaian masker.

Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak  menggunakan masker, maka akan ditindak sesuai protokol Satgas  Covid-19.

"Pertama kita akan berikan edukasi terkait pentingnya menggunakan masker. Kedua kita akan terapkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar," katanya.

Ada dua  hal yang harus sama-sama ditaati bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, tertib berlalu lintas dan tertib menerapkan Prokes Covid-19.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook