(RIAUPOS.CO) - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker di Pasar Tradisional Berbasis Modern, Rabu (24/6).
Razia yang digelar saat hari pasar tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kuansing. Apalagi sejak beberapa hari belakangan Kuansing dikejutkan dengan penambahan kasus Covid-19.
"Yang tidak pakai masker, terpaksa kita cegat. Ini untuk kebaikan kita bersama. Kita ingatkan tentang pentingnya pakai masker saat berinteraksi di tempat umum," kata Kepala Satpol PP Kuansing Erdiansyah kepada wartawan, Rabu (24/6).
Saat melakukan razia, Erdiansyah menyebutkan, bahwa tingkat kesadaran masyarakat menggunakan masker cukup tinggi. Bahkan, saat pantauan tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa kesadaran pembeli terlihat lebih tinggi jika dibandingkan dengan penjual.
"Hampir 90 persen pembeli menggunakan masker. Nah, jika dibandingkan dengan penjual, kesadaran pembeli lebih tinggi," kata Erdiansyah.
Ketika ditanya apakah razia tersebut melibatkan Dinas Koperasi Perdagangan Perindustrian Usaha Kecil Menengah (Diskopdagrin UKM), Erdiansyah menyebutkan bahwa razia tersebut dilakukan oleh Satpol PP.
"Iya. Kita berharap ke depan Diskopdagrin turun bersama. Sehingga kita bisa menekan para pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan. Minimal pedagang wajib menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan," kata Erdiansyah.(adv)