TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Penangkapan puluhan tual kayu yang diduga hasil pembalakan liar atau disebut ilegal logging (Ilog) di ruas jalan Muara Lembu-Pangkalan Indarung, Singingi, terkesan didiamkan. Sehingga warga peduli lingkungan mempertanyakan tindaklanjut penangkapan kayu ilog tersebut.
Apalagi saat itu, Wabup Kuansing H Suhardiman Amby didampingi Polhut KPH Provinsi Riau, Dinas Perhubungan, dan Kapolsek Singingi yang langsung turun lapangan dan menahan empat truk pengangkut kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan HPT Batang Lipai Siabu Sumpu
“Maka, patut kita pertanyakan kelanjutannya, karena tidak nampak perkembangannya seperti mandeg lah,” ujar Junaidi Affandi kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Karena itu, Ketua Lembaga Permata Kuansing itu meminta aparat terkait yang memiliki kewenangan membongkar kasus ini untuk terus bekerja guna memutus mata rantai kegiatan illegal logging di Kuansing. Karena diyakininya, masyarakat pasti akan mendukung.
“Karena begitu banyak negara dan daerah dirugikan akibat aksi pembalakan liar yang tidak berhenti. Hutan rusak, kayu dicuri, begitu banyak asset negara yang hilang dan dicuri,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak terlalu sulit mengungkap kasus ini. Karena sudah ada truk yang ditangkap sebagai langkah awal masuk mengungkapnya secara terang benderang.
“Kita akan terus pantau kasus ini,” lanjut pria berkacamata itu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okta Dinata melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman yang dikonfirmasi menyampaikan, bahwa penanganan Ilog tersebut ditangani Polisi Kehutanan (Polhut).
"Info yang saya dapat, itu polhut yang tangani, BB (barang bukti) dititip di Polsek Singingi," jelas Kasubag Humas Polres.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kesatuan Pemangku Hutan ( KPH ) Singingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Abriman S Hut kepada wartawan, Senin siang, menegaskan, kasus ini terus berlanjut dan tidak mandeg.
“Minggu ini akan dilakukan rapat antar penyidik Polhut untuk langkah selanjutnya, kolaborasi antara KPH dan dinas LHK Riau,” ujarnya.
Saat ditanya apakah sudah ada saksi yang dipanggil terkait kasut ini? Abriman mengatakan belum sampai situ. Dari hasil rapat ini yang direncanakan Rabu (25/8/2021) esok, katanya akan ditentukan langkah selanjutnya.
Langkah yang baru dilakukan dalam penanganan kasus ini katanya, baru permohonan penyitaan barang bukti yang sudah disetujui Pengadlan.
"Barang bukti masih di Polsek Singingi," ujarnya.
Abriman juga mengatakan belum dapat memastikan kerugian negara dari hasil tangkapan itu. Karena untuk menentukannya akan dilakukan Balai Pemasaran Hutan Produksi (BPHP) Pekanbaru.
Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman