TELUKKUANTAN (RIAU POS.CO) - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kuantan Singing (Kuansing), pekan kemarin sudah mengajukan pengusulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PAN.
Pengusulan PAW itu atas nama Jepriadi dari Dapil II. "PAW yang kita usulkan dari Dapil II Jepriadi pada Desta Harianto," kata Ketua DPD PAN Kuansing, Komperensi SP MSi, Senin (24/7/2023) di Teluk Kuantan.
Pengusulan PAW Jepriadi menyusul surat pengunduran diri Jepriadi sebagai Caleg PAN dari Dapil II untuk periode 2024-2029. Meski sempat diusulkan sebagai Caleg kembali, kata Komperensi, Jepriadi yang sekarang anggota DPRD Kuansing akhirnya memilih mundur sebagai Caleg kembali sekaligus mundur dari anggota DPRD Kuansing.
"Saudara kami Jepriadi mundur tidak memcalonkan diri lagi, " ujar Komperensi.
Menindaklanjuti itu, DPD PAN Kuansing mengusulkan PAW pada Desta Harianto yang meraih suara terbanyak berikutnya di Dapil II. "Hasil pengecekkan perolehan suara terbanyak berikutnya Dapil II Caleg PAN, diraih Desta Harianto, ' sambung Komperensi.
Usulan itu sudah disampaiian ke KPU Kuansing, DPRD Kuansing, maupun DPW PAN Riau. Saat ini, DPD PAN Kuansing tinggal menunggu proses di DPRD Kuansing.
Plt Sekwan DPRD Kuansing, Drs Napisman didampingi Plt Kabag Perundang-undangan Dan Persidangan, Selpi Keswita tak menapik kalau DPRD tengah memproses PAW anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PAN Jepriadi ke Desta Harianto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, kata Keswita tanggal 21 Juli 2023 kemaren sudah memberikan jawaban terhadap surat yang disampaikan DPRD Kuansing terkait PAW itu. Dalam surat KPU Kuansing nomor 743/PY.03.1-SD/1409/2023 menyebutkan, bahwa Desta Harianto memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kuansing.
DPRD segera menyampaikan ke Bupati untuk meminta persetujuan Gubernur Riau. "Bila sudah disetujui Gubernur, barulah penjadwalan pelantikan, " papar Keswita.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman