TELUKKUANTAN (RIAU POS. CO) -- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) masih terus marak di bumi Kuantan Singingi. Ada yang menggunakan rakit, ada pula yang menggunakan alat berat.
Sekitar tiga hari lalu, Polres Kuansing mendapat informasi masyarakat, ada dugaan PETI menggunakan alat berat. Lokasinya di belakang jembatan timbang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Informasi itu beredar cepat. Tim Polres Kuansing bersama Polsek Singingi turun ke lokasi melakukan pengecekan.
Dari hasil pengecekan di lokasi kemarin, tidak ada ditemukan aktivitas PETI. Di mana yang ditemukan di lokasi adalah tumpukan, pasir dan batu (Sirtu) yang baru siap dikerjakan. "Yang kita temukan di lokasi kemaren, tumpukan Sirtu. Tingginya ada empat meter lebih, " kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Donate SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Jumat (24/2/2023) di Teluk Kuantan.
Polres, lanjut Linter sudah mengkonfirmasi pihak pengelola. Alat berat yang ada di lokasi mengelola Sirtu, milik PT MLO. Di mana RF sebagai direkturnya dan AB sebagai komisarisnya.
Setelah dicek Dan di konfirmasi, dasar mereka melakukan penambangan Sirtu adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki. "Dan itu bisa mereka tunjukkan," ujar Linter.
Ditanya soal apakah ada dugaan mereka melakukan aktivitas PETI "berlindung" dibalik IUP Sirtu, Linter tak berani menduga. Apalagi, dua nama petinggi PT MLO ini banyak di sebut warga. Menurut Linter, sebagai penyidik mereka tidak bisa berpraduga. Mereka melakukan penyidikan harus berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan dan berdasarkan keterangan yang ada.
Namun sesuai instruksi Kapolda Riau Irjen M Iqbal, illegal maining atau pertambangan emas ilegal, salah satu yang menjadi skala prioritas penanganannya. "Kami komit dan serius menertibkannya," ujar Linter menegaskan.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi