TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kabupaten Kuansing termasuk daerah yang menerapkan level 3 PPKM sebagaimana dengan ketetapan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan jumlah peningkatan atau banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Upaya untuk menekan bahkan upaya untuk menghilangkan penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti, instruksi mendagri, instruksi gubernur hingga Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / SE / 2021 / 621, tanggal 4 Juni 2021 tentang kegiatan masyarakat dan jam malam, Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / Setda-TPK / 839, tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 3 di Kuansing.
Terkait dengan itu, Sabtu ( 21/8) malam, di halaman Polsek Kuantan Tengah, dilaksanakan apel gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuansing. Apel gabungan ini dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi yang dihadiri Waka Kompol Antoni Lumban Gaol, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah, PLt Kepala Dinkes Japrinaldi AP MIP, Kabid Opsdal Sat Pol PP Shanti Evi Dimeti SH, Para Perwira Polres, Personil TNI sejumlah 69 orang.
Kapolres Kuansing Rendra Oktha Dinata mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, memberikan edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah agar bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan.
Di Kuansing, penyebaran Covid-19 masih meningkat. Karena harus waspada dan tetap utamakan keselamatan pribadi rekan-rekan sekalian maupun masyarakat.
Kabag Ops Erde Dianto menambahkan, kegiatan yang dilakukan berupa Yustisi, imbauan dan penegakan prokes Covid-19 bagi yang melanggar di sepanjang Jalan Sudirman dari Mapolsek Kuantan Tengah ke Koto Kari.
Kemudian sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang 3-Jalan Proklamasi hingga Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing. Jika ditemukan maka tim melakukan Swab terhadap pelanggar tidak memakai masker.
Saat operasi yustisi ditemukan ada sebanyak 19 orang yang terdiri dari pemilik kedai dan pengunjung dengan hasil Swab Antigen Negatif (-) , juga dilakukan penyekatan jalan arah pusat keramaian.
Untuk terhindarnya dari pandemi Covid-19, Erde berharap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun air mengalir, menjaga jarak, menjauhi/menghindari kerumunan, membatasi/interaksi keluar rumah dan melarang kegiatan makan/minum bersama.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman