Kapolres Kuansing Sebut Pemanggilan AL Merujuk UU MD3

Kuantan Singingi | Senin, 22 Mei 2023 - 20:40 WIB

Kapolres Kuansing Sebut Pemanggilan AL Merujuk UU MD3
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing menindaklanjuti laporan yang dibuat Kepala UPT KPH Kuansing, Abriman tertanggal 18 Mei 2023 lalu. Beberapa orang saksi kejadian sudah dimintai keterangan oleh Mapolres Kuansing.

"Beberapa orang saksi sudah kami minta keterangan terkait kejadian perdebatan keduanya di lokasi, " kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito di Telukkuantan, Senin (22/5/2023).


Sementara soal pemanggilan AL, oknum anggota DPRD Kuansing, Kapolres Kuansing Pangucap Priyo Soegito mengakui belum meminta keterangan pada yang bersangkutan.

Pasalnya pemanggilan AL merujuk pada UU nomor 2 tahun 2018 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota (MD3). Di mana disebutkan untuk pemanggilan anggota DPR harus izin tertulis Presiden. Sementara anggota DPRD Provinsi , DPRD kabupaten/kota harus izin tertulis Mendagri.

Seperti diketahui, Sabtu (13/5/2023) lalu, terjadi perdebatan antara oknum anggota DPRD Kuansing dari Hulu Kuantan AL dan Kepala UPT KPH Kuansing Abriman di Desa Sungai Kelelawar usai peningkatan satu unit alat berat yang dilakukan KPH Kuansing.

Usai penangkapan, oknum anggota DPRD Kuansing AL mendatangi Abriman di tengah jalan desa. Dengan nada tinggi, AL menanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan Abriman. Karena menurutnya, alat yang ditangkap itu tengah bekerja di lahan masyarakat yang memiliki legalitas dan ada permintaan untuk land clearing-nya. Merasa tidak terima dengan tindakan AL, Kepala UPT KPH Kuansing, akhirnya membuat laporan ke Polres Kuansing.

Laporan: Desriandi Candra
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook