47 Tersangka Diamankan, Rp421 Juta Diselamatkan

Kuantan Singingi | Jumat, 21 Juli 2023 - 10:26 WIB

47 Tersangka Diamankan, Rp421 Juta Diselamatkan
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Novris Simanjuntak, Plh Kasi Humas AKP Feri W, melakukan konferensi pers pemusnahan dan penangkapan pengedar sabu-sabu di Mapolres Kuansing, Kamis (20/7/2023). (DESRIANDICANDRA/RIAUPOS)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing lewat Satnarkoba dan jajarannya, terus memburu para pelaku dan pengedar narkotika di wilayah Kuansing.

Mereka tidak ingin memberi ruang gerak para pelaku kejahatan satu ini. Setiap hari, satuan yang di pimpin Iptu Novris Simanjuntak itu terus memburu ke sudut-sudut kampung di wilayah hukum Polres Kuansing.


Hasilnya, para pelaku narkotika jenis sabu-sabu berhasil mereka jebloskan ke jeruji besi.

Dalam dua pekan terakhir ini saja, Satnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus kurir sabu di wilayah Kuansing. Masing-masing ZA dan TZA. Keduanya di tangkap di lokasi yang berbeda.

Ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Novris Simanjuntak, Plh Kasi Humas AKP Feri W, saat pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (20/7) di Mapolres Kuansing.

Pemusnahan itu disaksikan pihak Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kejaksaan Negeri Telukkuantan, Kasat Pol PP Shanti Evi Dimetri serta sejumlah institusi terkait lainnya.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Polres Kuansing komitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan termasuk narkotika. Baginya, tak ada tawar menawar soal narkotika.

Buktinya, dalam empat bulan terakhir (April-Juli 2023), Polres Kuansing sudah menangani 34 kasus narkotika dengan 47 orang tersangka. Di mana barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu-sabu 630,28 gram atau lebih dari setengah kilogram dan ganja kering 3,5 kilogram.

“Kalau di rupiahkan narkotika sabu-sabu itu sebesar Rp421 juta,” papar Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak menjelaskan, ZA dan TZA di tangkap di lokasi yang berbeda. ZA alias Jon (48) berhasil diamankan tim mata elang Satnarkoba Senin (3/7), di sebuah pertashop mini, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

ZA yang diringkus tanpa perlawanan itu, setelah di geledah membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 111,16 gram.

Saat di tangkap, ZA  sedang memegang kantong plastik warna merah muda berisi satu buah kaleng yang didalamnya berisi dua bungkusan plastik berlakban hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

ZA mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli secara online dari FKR (DPO) dengan uang DP di transfer sebesar Rp4.900.000.

Sementara TZA (21) ternyata adalah seorang mahasiswa. Ia di tangkap usai melakukan transaksi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan.(dac)

Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook