KUANTAN SINGINGI

Dugaan Pemerasan terhadap Bupati Kuansing, Pemeriksaan Dimulai Hari Ini

Kuantan Singingi | Senin, 21 Juni 2021 - 10:20 WIB

Dugaan Pemerasan terhadap Bupati Kuansing, Pemeriksaan Dimulai Hari Ini
Raharjo Budi Kisnanto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang pengawasan langsung mendalami laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan Bupati Kuansing Andi Putra. Hari ini (21/6), pemeriksaan akan dilakukan.

Andi Putra mengaku sempat diminta Rp1 miliar agar namanya hilang dari perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Sengingi (Kuansing). Dugaan pemerasan ini pun kemudian dilaporkan ke Kejati Riau.


Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto dihubungi Riau Pos, Ahad (20/6) mengatakan, bidang pengawasan sudah mengagendakan pemeriksaan.

“Mulai besok  (hari ini, red),” ucapnya.

Mengenai pihak yang diperiksa, apakah itu Kajari Kuansing Hadiman, Asintel tak menampik. “Intinya, pihak-pihak terkait. Pelapornya juga (akan diperiksa, red),” imbuhnya. Terkait bukti apa yang diajukan pelapor terhadap dugaan pemerasan ini, Raharjo menyebut sejauh ini baru berupa laporan. “Nanti kan saat pemeriksaan akan kami minta (buktinya, red),” ujarnya.

Laporan dugaan pemerasan dilakukan langsung Andi Putra yang datang ke Kejati Riau, Jumat (18/6) lalu. Mengenakan kemeja berwarna krim dan celana jins, mantan Ketua DPRD Kuansing ini tampak didampingi pengacaranya Dodi Fernando. Dia terlebih dahulu mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan kemudian langsung ke Bidang Pengawasan. Dari informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dilaporkannya adalah pimpinan hingga  staf Kejari Kuansing.

Andi Putra pada wartawan dengan gamblang menyampaikan bahwa dia berharap Kepala Kejati Riau bisa menindaklanjuti laporannya dengan bijaksana.

“Pemerasan terhadap saya, saya laporkan hari ini,” katanya saat itu.

Sementara Kajari Kuansing Hadiman SH saat dikonfirmasi Riau Pos membantah hal itu. Menurut dia, laporan Andi Putra adalah sebuah kepanikan dengan cara ingin membunuh karakternya sebagai Kajari Kuansing.

“Bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang saya minta sudah diterima. Namun, secara akal sehat, tidak mungkin kasus 6 kegiatan Setdakab 2017 yang sudah lama kok baru muncul pemerasan. Begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan Hotel Kuansing yang sudah bergulir di persidangan, kok sekarang baru dikatakan pemerasan,” kata Hadiman.(ali/yas)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook