Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polres Laksanakan Latihan

Kuantan Singingi | Jumat, 20 Agustus 2021 - 12:45 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polres Laksanakan Latihan
Polres Kuansing melaksanakan pelatihan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Jumat (20/8/2021) di halaman Mapolres Kuansing. (HUMAS POLRES KUANSING FOR RIAUPOS.CO)

TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Polri dituntut setiap saat dapat melakukan tugas pokok kepolisian selaku pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat untuk Harkamtibmas dan penegakan hukum sesuai program Kepala Kepolisian Republik Indonesia menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). 
 
Kepolisian Resor Kuantan Singingi di halaman upaca Polres Kuansing, Jumat (20/2021) melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan personel bidang fungsi Binmas ( bimbingan masyarakat ) dan Sabhara ( Samapta Bhayangkara ) terhadap personel sebanyak 40 orang personel dari setiap fungsi. 
 
Kegiatan pelatihan dipimpin pembina fungsional, AKP Hajjarul Aswad selaku Kasat Sabhara dan Akp Efrion selaku Kasat Binmas.
 
Selama berlangsungnya pelatihan diawasi langsung oleh Waka Polres Kuansing, Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, Kabag Sumda Kompol Yanuardi SH MH dan Kabag OPS Kompol Erde Dianto SH. 
 
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIk MSi melalui Kasubbag Humas Akp Tapip Usman SH mengatakan, kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan fungsi tehnis kepolisian ini merupakan program rutin dan harus dilakukan oleh setiap bidang fungsi tugas kepolisian, yaitu Operasional Sabhara, Binmas, Lantas, Reserse, Intelijen dan Pembinaan serta Administrasi.
 
Pelatihan pagi ini mencakup fungsi antara lain, Sabhara bagaimana dalmas, penggunaan senjata yang benar dan sesuai aturan. Binmas terkait cara memberikan informasi dan penyuluhan yang baik dan benar sehingga masyarakat dapat menerima pesan-pesan kamtibmas dengan baik serta simpati.
 
Kegiatan akan dilaksanakan setiap hari setelah pelaksanaan apel pagi dan jadwal fungsi pelaksana sudah diatur. 
 
 
Laporan Desriandi Candra (Telukkuantan) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook