TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kepala Desa Pangkalan Indarung, Ilut, divonis bersalah atas dugaan pelanggaran pidana Pilkada. Dan harus menjalani hukuman 6 bulan percobaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Tidak terima putusan tersebut, Ilut memastikan akan melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Kami menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Namun kami tidak sependapat. Dan kami akan mengkaji putusan tersebut, agar nantinya kami buat dalam memori banding yang akan kami ajukan," kata Kuasa Hukum Ilut, Rizki J Poriang SH MH dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Menurutnya, Ilut sebagai Kepala Desa Pangkalan Indarung tidak dapat secara serta merta dengan berjoget randai dengan tim dan paslon di acara randai diklasifikasi sebagai bentuk tindakan mendukung pasangan calon (Paslon), karena dalam acara tersebut tim pemenangan paslon lain (Tim Paslon 3 Subur) juga berjoget di sana.
"Meskipun klain kami tidak dinyatakan dalam putusan untuk ditahan, namun kami keberatan dan akan mengajukan banding. Dan saat ini kami sedang menunggu turunan salinanan putusan dari PN Teluk Kuantan untuk selanjutnya akan kami pelajari guna membuat memori banding," jelas Rizki.
Bagi Rizki, keputusan yang diambil ini tidak mencerminkan keadilan. Oleh sebab itu, Ia memohon doa dukungan dari masyarakat Kuansing agar keadilan bisa tegak di negeri jalur ini.
"Terakhir kami mohon dukungan kepada masyarakat Kuansing agar turut mengawal persoalan ini. Jangan sampai kemudian terjadi hal-hal yang mengarah pada "kriminalisasi" karena sebuah kepentingan politik," harap pria asal Kenegerian Kari itu.
Laporan : Juprison (Kuansing)