TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Beredarnya video cek cok antara oknum anggota DPRD Kuansing berinisial AL dengan kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman S Hut MM berbuntut panjang.
Bahkan, Abriman melaporkan AL ke Polres Kuansing dengan dugaan tindak pidana pasal 212 atau 221 KUHP tentang ancaman kekerasan dan obstruction of justice. Hal itu dibenarkan Penasihat Hukum Abriman S Hut, Rizki J Poliang kepada Riaupos.co, Kamis (18/5/2023). Menurut Rizki, pelaporan itu dilakukan karena adanya dugaan AL mencoba menghalangi penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.
"Tapi itu tidak tertutup kemungkinan, bisa saja dikenakan pasal-pasal lainnya, seperti yang termuat dalam UU no 18 tahun 2013. Untuk lebih jelasnya nanti bisa konfirmasi ke penyidik langsung. Pada intinya, terhadap peristiwa ini kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Rizki.
Menanggapi adanya laporan dirinya, AL mengatakan bahwa dia hanya mempertanyakan prosedur penangkapan alat berat yang bekerja di salah satu kebun warga.
"Saya menanyakan surat penangkapan itu. Saya juga sampaikan saat itu, kalau mau menangkap jangan tebang pilih. Nah, kalau sekarang dia melaporkan saya, itu hak dia," kata AL.
Seperti di video yang beredar itu, AL meminta surat penangkapan alat berat yang diamankan KPH. Cekcok keduanya terjadi di pinggir jalan Desa Sei Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan akhir pekan lalu.
Laporan: Mardias Chan
Editor: Edwar Yaman