TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap enam orang jaringan pengedar narkoba, masing-masing MD, RF, DK, RH, AG, dan FW.
Ke enam orang tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. MD dan RF ditangkap di Jalan Panglima Undan, Jembatan Siak III, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Sedangkan,DK, RH, AG, dan FW di Gang Budi Ahmad, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi kepada wartawan melalui Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin STrK MM, Selasa (17/1/2023) menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh JA alias J yang berperan sebagai perantara dengan barang bukti sabu seberat 44,73 gram di Dusun Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (13/1/2023) kemaren.
Menurut IPTU Tommy Vara Berlin STrK MM, mendapat informasi adanya peredaran narkoba, ia memerintahkan Kanit Opsnal dan tim untuk melakukan pengungkapan.
Kemudian, pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penangkapan terhadap JA alias J di dalam kamar kontrakannya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 66 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal jenis sabu, ditemukan timbangan beserta sendok dan pipet, terhadap JA alias J beserta barang bukti di bawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti dari tersangka JA diamankan 66 paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 44,73 gram, lima plastik klip bening yang di gunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 14 kotak rokok merk Dji Samsoe filter digunakan untuk tempat diduga narkotika jenis sabu, dua buah buku rekening BRI, satu buah unit timbangan digital, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia, tujuh lembar tisu, satu buah plastik hitam, satu buah gunting, satu buah sendok dan pipet.
Tommy menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal pada Jumat (13/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB bahwa JA memperoleh sabu dari inisial MD melalui perantara RF. Kemudian tim IT Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan pengumpulan baket (bahan keterangan) terhadap DPO MD. Setelah baket-baket terkumpul kemudian IT Sat Resnarkoba melakukan analisa dan diketahui bahwa keberadaan DPO MD berada di wilayah Kota Pekanbaru. Mereka pun tanpa membuang waktu langsung menuju kota Pekanbaru.
Sabtu (14/1/2023) pukul 04.30 Wib, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan terhadap MD dan RF di Jalan Panglima Undan jembatan Siak III Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Mereka mengintrogasi terhadap MD dan RF. Dimana diketahui DK adalah rekannya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan pengejaran dan sekira pukul 05.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki yang berinisial DK, RH, AG, dan FW di sebuah kontrakan Gang Budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 95 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44.07 (empat puluh empat koma nol tujuh) gram dan barang bukti lainnya yang mana diakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu miliknya dan dalam penguasaan DK. Tim Opsnal membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dari empat orang laki-laki yang berinisial DK, RH, AG, dan FW yang diamankan yakni lima unit handphone, 1 satu buah dompet, satu buah buku rekening BRI, satu buah kartu ATM BRI, 95 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44.07 (empat puluh empat koma nol tujuh) gram, satu unit timbangan digital ukuran 500 gram warna silver, satu unit timbangan digital ukuran 200 gram warna silver, satu bal plastik bening ukuran sedang, satu bal plastik bening ukuran besar, satu bal plastik bening ukuran super besar, dua buah kaca pirex berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, satu buah gunting dan satu buah pipet warna hitam.
Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman