DAMPAK COVID-19

Pintu Masuk Dua Desa di Kuansing Diperketat

Kuantan Singingi | Senin, 15 Juni 2020 - 07:26 WIB

Pintu Masuk Dua Desa di Kuansing Diperketat
Dianto Mampanini (Sekda Kuansing)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- GUNA memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kuansing, Tim Gugus Tugas langsung bergerak cepat. Selain melakukan swab terhadap warga dua desa di Kecamatan Singingi Hilir, tim juga mengaktifkan posko pengawas masuk. Hal itu disampaikan Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini saat dihubungi Riau Pos, malam tadi (14/6). Menurut Sekda, beberapa langkah darurat sudah diambil Tim Gugus Tugas.

Bahkan, sesuai rapat yang dipimpin Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi yang diikuti forkopimda di ruang rapat kantor bupati, Sabtu (13/6) lalu, dua desa yang diduga terpapar Covid-19 akan diberlakukan khusus.


"Tim sudah mengaktifkan pintu masuk di dua desa tersebut. Sehingga warga tidak bisa bebas keluar masuk. Bahkan, salah satu puskesmas sengaja ditutup sementara," ujar Sekda.

Dengan demikian, kepada warga yang ingin melakukan pengobatan, dipersilakan mendatangi Puskesmas Koto Baru dan Puskesmas Sungai Buluh. Dalam rapat tersebut, tim juga memanggil dua kepala desa yang berdekatan dengan sumber di mana tiga pasien yang terpapar tersebut.

"Kami juga minta dua kepala desa ini memberikan pengertian kepada warganya. Sebab, ini untuk kebaikan kita bersama. Kami berharap, kasus ini berhenti sampai di sini," kata Sekda.

Sekda menambahkan, informasi dari Tim Gugus Tugas Kuansing, salah seorang warga Batam yang dinyatakan positif beberapa hari belakangan sudah dinyatakan sembuh oleh tim dokter.

"Iya. Bahkan korban tersebut sudah pulang. Nah, kami sekarang terfokus kepada tiga warga yang terkonfirmasi Covid-19. Mereka sedang dirawat di ruangan khusus di RSUD Telukkuantan. Semoga cepat sembuh," tutup Sekda.

Tidak Ada Tambahan Kasus Positif
Kasus positif Covid-19 di Riau kembali nihil, kemarin (14/6). Padahal sehari sebelumnya terdapat lima tambahan kasus positif. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir menyebut, total pasien positif Covid-19 di Riau masih 125.

"Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya masih dirawat. 109 sehat dan pulang serta enam orang meninggal," kata Mimi.

Sementara itu untuk pasien dalam pengawasan (PDP), ujar Mimi,  total berjumlah 1.634. Dari jumlah itu 1.396 sudah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, 170 meninggal dunia dan 68 masih dirawat atau tinggal 4,2 persen.

"Sedangkan untuk ODP (orang dalam pemantauan, red) total berjumlah 73.614. Untuk ODP yang sudah selesai menjalani pemantauan sebanyak 63.901 atau mencapai 95 persen dan ODP yang masih dilakukan pemantauan sebanyak 3.713 atau tinggal lima persen," sebutnya.

Untuk persentase PDP berdasarkan jenis kelamin, ujar Mimi, laki-laki masih mendominasi dengan 58,5 persen atau mencapai 956 orang. Sedangkan perempuan 41,5 persen atau 678 orang. Untuk persentase pasien positif Covid-19 berdasarkan jenis kelamin, laki-laki juga masih mendominasi, yakni 61,6 persen atau mencapai 77 orang. Sedangkan perempuan 38,4 persen atau mencapai 48 orang.

"Untuk persentase PDP berdasarkan umur, umur 18-40 tahun masih mendominasi yakni dengan persentase 39,4 persen atau 644 orang. Usia 40-60 tahun 34 persen atau 555 orang," jelasnya.

Sedangkan untuk pasien positif Covid-19 berdasarkan umur, masih didominasi umur 18-40 tahun. Yakni 42 persen atau 53 orang. Umur 40-60 tahun 29 persen atau 37 orang, di atas 60 tahun 12 persen atau 15 orang.

"Untuk umur 0-5 tahun 1,6 persen atau dua orang dan umur 5-18 tahun 14 persen atau 18 orang," sebutnya.

Enam Keluarga Dekat Diambil Swab
Ditetapkannya RM (34) positif Covid-19 yang merupakan hasil rapid test masal di Mandau beberapa waktu lalu langsung dirawat di RSUD Mandau. Dengan positifnya RM membuat pihak Diskes melakukan tracing kepada pihak kontak erat.

"Enam orang yang kontak erat dengan RM (34) dilakukan tracing kemudian diambil swab-nya," kata Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra, Ahad (14/6).

Berdasarkan informasi didapatkan, RM terjangkit Covid-19 karena melakukan kontak dengan saudara yang baru pulang dari Jogjakarta.  "Jadi keluarga yang pertama kami tracing. Kemudian diambil swab-nya. Jadi sekarang tinggal menunggu hasil swab dari enam orang ini," jelas Ersan melalui telepon gengamnya kemarin.

Keberhasilan rapid test massal untuk mengetahui orang terjangkit Covid-19 yang dilakukan baru-baru ini membuat pihak Diskes akan melakukannya di beberapa kecamatan. Dalam pekan ini direncanakan rapid test massal di Kecamatan Bengkalis. Program Diskes pekan ini, pelakansaan rapid test di Bengkalis, Siak Kecil, dan Bukitbatu. Pekan depan akan dilakukan di Batin Solapan, Mandau dan Pinggir.  "Pokoknya kontiyu hingga akhir bulan ini akan melakukan rapid test keliling. Diarahkan di kantor-kantor pelayanan publik," kata Ersan.

Ersan mengatakan untuk Kabupaten Bengkalis menuju Zona Hijau sudah dilakukan. Ditargetkan sebanyak 2.000 orang akan dilakukan rapid test. ‘’In sya Allah terjaringlah. Namun untuk swab itu tergantung provinsi,’’ jelas Ersan lagi. Target 2.000 orang untuk rapid test ini bakal tercukupi. Karena dari jumlah 4.000 reset yang ada untuk melakukan rapid test, yang terpakai baru sekitar 2.000.

Pemerintah Baru Fokus Pengaturan di Hilir
Setelah pemerintah mengendorkan aktivitas di tengah pandemi Covid-19, banyak orang cenderung beralih ke transportasi pribadi. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)  Djoko Setijowarno menyatakan rencana pemerintah untuk melakukan new normal di tengah pandemi Covid-19 membuat kebiasan baru pula dalam mobilitas. Setidaknya masyarakat tak hanya mengejar kecepatan namun juga kesehatan dalam kendaraan.

"Mobilitas bukan hanya tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan," tutur Djoko, kemarin (14/6). Djoko mengkritisi bahwa saat ini penanganan mobilitas saat Covid-19 baru sebata. Misalnya soal kebijakan kapasitas penumpang.

Dari kebijakan yang berlaku, seolah urusan mobilitas hanya mengatur kapasitas dan jumlah moda. Lebih jauh Djoko mengkritisi bahwa permasalahan mobilitas saat pandemi belum sampai mengatasi masalah hulu. Misalnya saja soal pembagian shift kerja. Dengan adanya pembagian shift kerja maka akan memudahkan untuk pengaturan mobilitas dan kerumunan masyarakat.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat meminta Kementerian PANRB Negara untuk mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Negara BUMN untuk mengatur pola kerjapegawai BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur pola kerja karyawan swasta," bebernya.

Di sisi lain, saat pandemi terjadi mengakibatkan semua industri transportasi babak belur. Saat ini dengan Covid-19, Trans Jakarta, KRL Jabodetabek, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan transportasi lain menurut Djoko pasti mengalami penurunan penumpangluar biasa. "Sehubungan dengan ini, perlu kiranya agar dana buy the service yang seperti digagas Ditjen Perhubungan Darat ini juga dapat ditransfer menjadi dana jaring sosial industri transportasi agar tidak ada PHK massal," ujarnya.

Selanjutnya, Djoko juga menyarankan untuk membantu pengusaha transportasi umum, dapat dilakukan kerjasama dengan pengusaha atau industri untuk mengangkut pegawai. Pengusaha dapat mengalihkantunjangan transportasi pekerja untuk digunakan sewa bus. ”Pekerja yang biasanya naik sepeda motor dan memenuhi ruang parkir, sekarang naik bus umum,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 9 Juni lalu Ke­menterian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (yas/sol/esi/jpg/ted)

Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pengendalian transportasi menitukberatkan pada aspek kesehatan.

Permenhub tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat edaran dirjen di Kementerian Perhubungan. Surat edaran tersebut secara garis besar mengatur soal kapasitas penumpang dan persyaratan masyarakat bisa menggunakan moda transportasi.  Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi serta para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan. Di sisi lain belum ada aturan terkait jam kerja, sehingga di beberapa wilayah mengalami penumpukan penumpang akibat kapasitas kendaraan umum dibatasi.(yas/sol/esi/jpg/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook