TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang berinisial I (39) diduga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Rabu (12/7).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak SH MH menyebutkan, bahwa Tim Mata Elang Satres Narkoba melakukan penyelidikan di Desa Rambahan karena dugaan sering terjadi transaksi narkotika.
“Malamnya, kami langsung melakukan penangkapan terhadap I yang sedang berada di belakang rumah miliknya di Desa Rambahan. Tersangka sedang mempaket-paketkan narkotika jenis sabu dan daun ganja menjadi beberapa paket. Satu paket berisikan daun ganja, dua paket berisikan sabu,” kata Novris.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa barang haram itu dibeli secara online dari seorang berinisial U (DPO) melalui transfer ke rekening AS.
“Beberapa barang bukti sudah kita amankan. Termasuk bukti pembelian dan penjualan narkoba sebanyak Rp650 ribu. Terhadap tersangka, diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Novris. (yas)