TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu. Kali ini, dua orang resedivis pengedar narkoba berhasil diamankan.
Kedua pelaku diamankan ketika sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Selasa (14/6/2022 ) pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba tersebut yakni, N alias V (27) dan BO alias B (25).
Barang bukti yang disita oleh petugas dari kedua pelaku N alias V dan BO als B, dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,57 gram. Tiga bungkus plastik klip warna bening, dua unit timbangan digital warna abu-abu, uang tunai Rp800.000. Satu handphone merek Oppo warna Hitam, satu unit handphone merek samsung warna biru dongker, satu helai tisu, dan satu helai celana pendek.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH, Selasa 14 Juni 2022 tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Benai sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Tim melakukan pengungkapan setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 01.30 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan N alias V bersama saudara BO alias B dalam kamar di rumah Desa Talontam, Kecamatan Benai.
Saat kedua pelaku dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan dibungkus satu helai tisu dalam saku celana N alias V, satu paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu diatas meja, dua unit timbangan beserta tiga bungkus plastik klip dilantai kamar, uang tunai Rp800.000- di atas meja dalam kamar.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan.
Ditambahkan PJ Nababan, kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. Pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari lapas Telukkuantan sekitar enam bulan lalu.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku akan di persangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancanman hukuman minimal 4 tahun panjara.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman