TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang sekaligus yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap, Rabu (12/4/2023).
"Kedua orang ini ditangkap di hari yang sama, mulai pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan tempat yang berbeda. Yaitu di Desa Rawang Bonto dan Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Novris.
Lanjutnya, kedua orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing masing-masing adalah inisial IK (25), Warga Desa Rawang Bonto dan inisial ZAY (22) warga Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Awal pengungkapan kasus ini, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB, bermula petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.
Kasat menerangkan, awalnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku inisial IK di dalam rumah di Desa Rawang Bonto tepatnya di dalam kamar. Anggota Satresnarkoba Polres Kuansing menemukan satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak di samping lemari baju, tepatnya dilantai dengan berat kotor 0.14 gram. Kemudian tim Opsnal Polres Kuansing melakukan interogasi awal dan mengamankan tersangka.
Tak sampai di situ, sekira Pukul 17.00 WIB, Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Diamankan seorang laki-laki inisial ZAY, ditemukan tujuh paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 02.07 gram, yang di balut plastik hitam di dalam dompet bewarna pink di samping rumah tepatnya di bawah tumpukan kayu.
Kemudian tim Opsnal Polres Kuansing melakukan interogasi awal dan mengamankan tersangka. Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan dari masing tersangka berupa satu paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.14 gram, uang tunai Rp100.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong), satu kaca pirex, satu mancis , satu kotak rokok berisi plastik klip bening, satu unit handphone dari tersangka inisial IK.
Untuk barang bukti tersangka ZAY, tujuh paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut plastik hitam berat kotor 02.07 gram, satu alat hisap (bong), satu dompet pink, satu kaca pirex, dua mancis, satu sendok pipet, dua plastik klip bening ukuran kecil, satu plastik klip bening ukuran menengah, satu buah gunting dan satu unit handphone.
Kedua tersangka akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi