HUKUM

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan, Penyebabnya Diduga Gara-Gara Mabuk Miras

Kuantan Singingi | Senin, 13 Maret 2023 - 16:20 WIB

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan, Penyebabnya Diduga Gara-Gara Mabuk Miras
Polsek Logas Tanah Darat amankan pelaku Penganiayaan, Senin (13/3/2023). (HUMAS POLRES KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Logas Tanah Darat (LTD) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang (penganiayaan) yang mengakibatkan luka berat di Perumahan Karyawan, Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 1.00 Win.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri SH, mengatakan, aksi penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial YZ (38) terhadap korban AZ (26). 


Kasus ini berawal Ahad (12/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB pelapor (IZ) pulang ke rumah dan melihat AZ (korban) berada di depan rumah dalam keadaan luka di bagian jari antara jari manis dan jari kelingking sebelah kanan. 

Sebelum terjadinya penganiayaan, mereka bersama-sama menenggak minuman keras terlebih dahulu. Kemudian terjadi cekcok mulut, saling dorong dan pelaku mengambil sebilah parang di kamarnya sehingga melukai tangan korban. 

"Pelapor (IZ) langsung membawa korban AZ (26) ke dusun Simpang Kampar untuk berobat. Namun bidan Dusun Simpang Kampar tidak bisa menangani dan disarankan agar dibawa ke RSUD Teluk Kuantan. Dan kemudian AZ (korban) dibawa ke RSUD Teluk Kuantan, " jelas IPTU Dodi. 

Tanpa menunggu waktu, Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek LTD untuk menuju ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah sajam berupa parang dengan panjang sekira 70 cm dengan gagang kayu terbalut tali warna hijau dan 1 (satu) buah sajam berupa parang dengan panjang sekira 65 cm dengan gagang kayu terbalut tali warna hijau dan karet benen. 

Saat diamankan, pelaku berinisial YZ (38) mengakui perbuatannya. Ia disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP di mana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka di hukum penjara maksimal lima tahun. 
 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook