KUANSING (RIAUPOS.CO) - Penertiban terhadap kendaraan yang over dimension over loading (ODOL) terus dilakukan. Kali ini, petugas gabungan menggelar operasi untuk menertibkan angkutan yang kelebihan muatan di dua titik, Selasa (9/11) kemarin.
Operasi ini dilakukan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat beban berat dari kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas standar.
Petugas gabungan merupakan personel dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing serta Satlantas Polres Kuansing.
Dalam operasi ini petugas memberhentikan satu per satu kendaraan truk untuk dilakukan pengecekan. Alhasil belasan truk ODOL terjaring razia.
Namun, petugas menduga informasi operasi ini telah bocor. Karena saat razia berlangsung, jumlah truk ODOL atau truk tronton yang melintas cukup sedikit.
"Diduga bocor. Pasalnya truk yang melintas di tiga kecamatan, yakni Kuantan Hilir, Inuman dan Cerenti relatif sepi," kata Plt Kadishub Kuansing Marhumala Pontas kepada wartawan kemarin.
Bocornya razia, kata Marhumala Pontas, diduga dari informasi sesama supir kendaraan yang ditilang pertama, supir kedua dan ketiga. Bisa juga informasi dari warga atau pengendara yang melintas.
"Diduga dari para supir truk ODOL dan warga yang melintas," katanya.
Razia ODOL diawali pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir. Razia kedua digelar pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB di Desa Kampung Madura, Basrah Kuantan Hilir. "Razia kali ini hanya 15 truk ODOL kita tilang," katanya.
Meski begitu, kata Marhumala, pihaknya akan tetap gencar melakukan razia sewaktu waktu. Tujuannya agar pihak perusahaan atau pemilik kendaraan mematuhi aturan lalu lintas dan angkutan jalan. "Kendaraan yang kita periksa dan tilang hampir semua KIR kendaraannya mati. Bahkan tidak lagi pernah melakukan uji KIR kendaraan," katanya.
Berangkat dari kondisi itu, Dishub Kuansing akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan razia sehingga kerusakan jalan dapat diminimalisir sebagai dampak razia ODOL tersebut.
"Dampak razia kita ini juga diharapkan meningkatkan disiplin pemilik angkutan secara sadar taat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," katanya.
Penertiban kendaraan ini lanjutnya, dilakukan untuk mengurangi kerusakan jalan. Jalan kabupaten ini merupakan jalan kelas 3, yang fungsi dimensi hanya delapan ton.
"Sehingga truk-truk besar tersebut tidak sesuai dengan kapasitas kelas jalan. Makanya banyak jalan kita rusak," paparnya.(adv)