Disdukcapil Akui Pengurusan KIA Masih Kurang

Kuantan Singingi | Rabu, 12 Oktober 2022 - 10:54 WIB

Disdukcapil Akui Pengurusan KIA Masih Kurang
Kadisdukcapil Kuansing HM Refendi Zukman memperlihatkan formulir saat berkunjung di Desa Sungai Manau, Kecamatan Kuantan Mudik, baru-baru ini. (ISTIMEWA)

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) - MESKI telah diimbau agar warga mengurus kartu identitas anak (KIA), masih ada orang tua di Kabupaten Kuansing yang belum menganggap penting KIA.

Buktinya, capaian kepemilikan KIA masih berada di angka 29,01 persen. Berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) per 30 Juni 2022 sebanyak 104.019 wajib KIA, namun baru 30.174 anak yang memiliki kartu identitas per 5 Oktober.


"Kepemilikan KIA di Kuansing baru sekitar 30 persen atau tepatnya 29.01 persen. Ini masih kurang. Kami mengimbau kepada orang tua untuk mengurus KIA," ungkap Kadisdukcapil Kuansing HM Refendi Zukman saat sosialisasi layanan online dan KIA di Kecamatan Kuantan Mudik, kemarin.

Menurutnya, anak berusia 0 sampai 16 tahun atau di bawah 17 tahun wajib memiliki KIA. Katanya, KIA memiliki fungsi layaknya kartu tanda penduduk (KTP). Kepemilikannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016.

"KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak," katanya.

Di sisi lain, KIA sangat bermanfaat ketika masuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). KIA juga dapat membantu untuk penulisan ijazah.

"Sering terjadi kesalahan penulisan ijazah baik nama dan tanggal lahir. Dengan adanya, KIA tidak ada lagi kesalahan penulisan ijazah," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya terus mengenjot capaian kepemilikan KIA dengan cara menjemput bola. Tiap saat, pihaknya rutin ke lapangan melakukan sosialisasi di sekolah termasuk melakukan perekaman.

"Jika ada siswa yang belum punya KIA, kami minta segera daftarkan. Selain itu, kami juga siapkan berkas persyaratan," imbuhnya.

Bagi orang tua yang ingin membuat KIA, persyaratan cukup mudah. Yakni, melampirkan kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan foto. Ia berharap orang tua yang anaknya belum mempunyai KIA segera mengurus. "Sekolah juga diminta melaporkan siswanya yang belum miliki KIA," katanya.
Anak 0 sampai 5 tahun tidak pakai foto, 5 sampai 17 tahun kurang sehari pakai foto.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook