(RIAUPOS.CO) Tindakan tegas akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani mudik atau pulang kampung saat pandemi Covid-19 berlangsung. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kuansing.
Menurut Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi melalui Sekretaris Daerah Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MT saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (10/5). tidak alasan bagi ASN yang mengajukan cuti disaat pandemi kecuali melahirkan.
”Iya. Akan ada hukuman disiplin bagi ASN yang berani pulang kampung. Ini sesuai dengan edaran MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara, red) tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang berpergian ke luar daerah,” ujar Dianto.
Maka dari itu, Sekda mengimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi semua pegawainya agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah dalam rangka hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.
”Ini dibebankan kepada masing-masing kepala OPD untuk mengawasinya. Jika ada pegawai yang berani melanggar edaran ini, laporkan. Ini perintah pak bupati,” ujar Dianto.
Dalam edaran yang sudah disebarkan beberapa hari yang lalu itu, juga tertuang poin terakhir yang berbunyi, memberikan hukuman disiplin kepada ASN/PNS yang melanggar aturan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 disiplin Pegawai Negeri dengan berkoordinasi melalui BKPP Kuansing.
“Sebetulnya, kita tidak mengacu kepada hukuman atau sanksinya. Tapi yang paling penting adalah tujuan kita untuk memutus mata rantai virus ini. Caranya, salah satu tentu dengan tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Apalagi daerah yang masuk zona merah,” kata Dianto.(adv)