NARKOBA

Simpan 2,44 Gram Sabu, Tiga Warga Kuansing Dibekuk Polisi

Kuantan Singingi | Selasa, 11 April 2023 - 12:02 WIB

Simpan 2,44 Gram Sabu, Tiga Warga Kuansing Dibekuk Polisi
Teks: Sat Narkoba Polres Kuansing menangkap tiga orang warga Kuansing membawa narkotika jenis sabu, Senin (10/4/2023) malam. (POLRES KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Reserse Narkoba (Tim Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), sejak di bawah kendali Iptu Novris Simanjuntak terus melakukan penumpasan terhadap peredaran narkoba di Kuansing. Kini 2, 44 gram diduga sabu dan tiga orang berhasil diamankan.

Kapolres Kuansing  AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak, Selasa (11/4/2023) menjelaskan, penangkapan terjadi pada Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.30 WIB. Bermula dari informasi hasil penyelidikan anggota Resnarkoba di lapangan, pihaknya pun langsung melakukan eksekusi dengan kekuatan yang lebih besar.


Dirinya bersama tim, pada Senin sekitar pukul 22.30 WIB, langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah, tepatnya di dalam kamar di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Di situ pihak tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki atas nama SM dan MS.

Tidak hanya mengamankan dua orang tersebut, Iptu Novris dan tim juga menemukan beberapa barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening, dan tiga paket timah rokok yang diduga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram, yang terletak di dalam kotak plastik warna kuning, tepatnya di atas meja. 

Kemudian lanjut Iptu Novris, dirinya dan tim melakukan introgasi awal dan tersangka mengatakan mendapatkan barang narkotika jenis shabu tersebut dari saudara GN. Tanpa menunggu waktu lama, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan GN, di Desa Sawah tepatnya di pancang finis arena pacu jalur. Sedangkan dari GN didapatkan tiga paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu seberat 1.14 gram. Selanjutnya tiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tim opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti yang lain berupa, satu buah kotak plastik warna kuning, satu buah kaca pirex, lima buah plastik klip bening, tiga mancis, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah alat hisap (pipet), satu buah jarum, satu unit handphone OPPO A15 warna biru dongker, satu unit handphone VIVO Y21 warna biru dan satu unit motor beat warna hitam dengan nopol BM 3436 XS.

"Ketiga pelaku juga sudah menjalani tes urin dengan hasil positif," kata Norris. 

Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ialah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 


Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook