TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kuansing, Senin (10/4), Aldiko Putra SIP resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kuansing masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan Aldiko Putra pada rapat paripurna DPRD Kuansing dengan agenda penggantian antar waktu anggota DPRD Kuansing dihadiri oleh forkopimda dan para kepala OPD serta tamu undang lainnya.
Dengan dilantiknya Aldiko, maka ia merupakan anggota DPRD Kuansing termuda dengan usia 29 tahun. Aldiko yang lahir di Lubuk Ambacang tahun 1994 ini merupakan politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa.
Dalam pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH itu menyebutkan pengambilan sumpah janji jabatan pengganti antar waktu ini sudah sesuai dengan mekanisme yang telah diatur undang-undang.
"Di Undang-Undang itu disebutkan, apabila anggota DPRD berhenti antar waktu disebabkan, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Nah, yang terjadi saat ini pak Erdizal meninggal dunia digantikan oleh Aldiko Putra," kata Adam.
Sebagai Ketua DPRD Kuansing, Adam menyampaikan ucapan terima kasih kepada almarhum Erdizal atas segala dedikasinya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing.
"Selamat datang dan selamat bergabung kepada Aldiko Putra. Semoga niat baik kita bersama dalam mengawas pemerintahan dalam membangun Kuansing bisa tercapai," kata Adam.
Aldiko Putra berjanji akan menyerap aspirasi masyarakat yang ada di daerah pemilihannya untuk diparipurnakan di DPRD hingga setahun ke depan.
"Yang terpenting adalah kerja sama ketua dan anggota dewan. Kebersamaan dan satu tekad inilah nanti yang akan mengantarkan Kuansing menjadi lebih baik. Kami sebagai pengawasan, tentu fungsi ini yang akan dikedepankan. Saya juga minta doa masyarakat Kuansing untuk senantiasa selalu berada di tengah-tengah masyarakat," kata Aldiko.(yas)