TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau H Syamsuar tertanggal 9 Juni 2023 telah mengirimkan surat nomor 120/PEM-OTDA/11806 pada ketua DPRD Kuansing. Surat itu berisi pemberitahuan pengusulan Wakil Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menjadi Bupati Kuansing.
Dalam surat itu juga diterangkan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.21.3 -1262 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kuansing Andi Putra SH MH dan penujukan pelaksana tugas Bupati Kuansing.
Kemudian, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan media atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota di dalam pasal 173 ayat 1 disebutkan, dalam hal gubernur, bupati dan wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota menggantikannya.
Pasal 173 ayat 4, DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati, wakil wali kota menjadi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati/wali kota. Karena itu, Gubri meminta pada pimpinan DPRD Kuansing untuk segera melakukan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati.
Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH yang dikonfirmasi Riaupos.co , Sabtu (10/6/2023) mengatakan, sudah mendapatkan laporan dari Plt Sekretaris DPRD Kuansing Napisman soal surat dari Gubri itu.
"Surat soal pemberitahuan itu sudah saya terima melalui WA dari Pak Plt Sekretaris DPRD Kuansing. Senin (12/6/2023) akan kami bahas, " kata Adam.
Meski Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing sudah menjadwalkan agenda kegiatan DPRD selama bulan Juni 2023, Adam menegaskan kalau surat itu segera ditindaklanjuti.
"Kami akan segera menjadwalkan paripurnanya bersama pimpinan DPRD lainnya," sambung Adam.
Di mana, hal itu merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan demi kelancaran roda pemerintahan.
Sementara Plt Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman menyebutkan, surat pemberitahuan pengusulan Wakil Bupati Kuansing menjadi Bupati Kuansing, diterimanya Jumat (9/6/2023) sore.
Secara tertulis, surat itu akan disampaikan Senin (12/6/2023) untuk dibahas oleh pimpinan DPRD guna menetapkan jadwal paripurnanya. Meski sudah ada agenda yangb ditetapkan Banmus, agenda yang sifatnya mendesak bisa diputuskan oleh pimpinan langsung.
Usai paripurna pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Kuansing yang sekarang dijabat oleh H Suhardiman Amby menjadi Bupati Kuansing sisa masa jabatan, maka akan disampaikan kembali pada Gubernur Riau untuk proses pelantikan.
"Gubernur Riau atas nama Menteri Dalam Negeri RI akan melantik Bupati Kuansing definitif," ujar Napisman.
Laporan: Desriandi Candra
Editor: Edwar Yaman