POLRES KUANSING

Razia, Polres Amankan Pelaku PETI Beserta Ekskavator

Kuantan Singingi | Jumat, 09 Juli 2021 - 11:08 WIB

Razia, Polres Amankan Pelaku PETI Beserta Ekskavator
Tim Polres Kuansing me­ngamankan satu unit ekskavator saat ra­zia penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Rabu (7/7/2021). (HUMAS POLRES KUANSING FOR RIAU POS)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polres Kuansing, Rabu (7/7) kembali melakukan razia. Kali ini, di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah,  Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing. Satu orang pelaku dan satu unit ekskavator yang tengah beraktivitas di lokasi, berhasil diamankan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM ketika dikonfirmasi, Kamis (8/7), membenarkan jajarannya sudah melakukan kegiatan penegakan hukum tindak pidana PETI.


“Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad,” ujar Henky

Satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk satu unit ekskavator berhasil amankan dari TKP, langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk selanjutkan di proses secara hukum.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas guna penangkapan di TKP, masih dalam pencarian.

Aktifitas PETI yang berhasil diungkap tersebut tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing. Berkat kerja keras dan juga kesabaran tim untuk mengintai aktivitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas, berhasil diringkus. “Satu orang pelaku MS (28)  saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Melanggar Pasal 158 UU Nomor 3/2020, tentang perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara,” jelas Kapolres.

Terkait aktivitas PETI, Kapolres Henky Poerwanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung risiko untuk diproses secara hukum pidana.(dac)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook