HUKUM

Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pelaku Narkoba

Kuantan Singingi | Selasa, 09 Mei 2023 - 12:24 WIB

Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pelaku Narkoba
Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku narkoba dan barang bukti, Senin (8/5/2023). (HUMAS POLRES KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini empat orang terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti diduga sabu seberat 29,15 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi kepada sejumlah media mengungkapkan, Tim Mata Elang kembali berhasil membekuk pelaku narkoba di daerah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, tepatnya di sebuah pondok tengah perkebunan sawit, pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.


Kronologi penangkapan bermula saat Tim Mata Elang di bawah komando langsung Iptu Novris, melakukan penyelidikan di lapangan, karena banyak sekali informasi jika di daerah tersebut diduga sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya ditemukanlah sebuah tempat yang cukup mencurigakan. Tempat jauh dari pemukiman, tepat di tengah-tengah perkebunan sawit, ada tiga pria yang sedang berkumpul pada malam hari itu.

Tanpa menunggu waktu, tim pun langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, dari tiga orang pria yang masing-masing bernama SF, IR dan IP, juga ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, yang didapati di pondok tak jauh dari ketiga pria tersebut. Di dalam pondok ternyata ada juga seorang perempuan bernama PY.

''Jadi setelah melakukan pengamanan terhadap 3 pria didekat pondok, ternyata, di dalam pondok itu, kami temukan seorang perempuan. Lalu kami periksa seisi pondok, ternyata ada 1 paket plastik bening besar yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, lalu 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, dan ada lagi 5 paket plastik bening kecil yang juga berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, yang terletak di atas lantai pondok, serta 1 unit timbangan digital,  2 buah bong, 1 buah kaca pirek, dan 2 unit handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp.4.000.000,'' ujar Iptu Novris.

Ketiga pria dan seorang perempuan dan berikut barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil test urin yang dilakukan, ternyata keempat pelaku positif mengkonsumsi zat amphetamine.

''Pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' pungkas Iptu Novris.

 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook