KUANTAN SINGINGI

Gedung Baru Uniks Tak Masuk Kasus Tiga Pilar

Kuantan Singingi | Sabtu, 09 April 2022 - 11:59 WIB

Gedung Baru Uniks Tak Masuk Kasus Tiga Pilar
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo menerima kunjungan Rektor Uniks Dr H Nopriadi dan rombongan di ruang kerjanya, baru-baru ini. (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH memastikan gedung baru Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks) tidak masuk dalam kasus hukum tiga pilar. Hal itu disampaikannya saat acara silaturahmi dengan Uniks, Rabu (6/4) lalu.

Dalam silahturahmi di Kejari Kuansing itu, hadir Rektor Uniks Dr H Nopriadi SKM MKes didampingi Wakil Rektor III Afrinald Rizhan SH MH yang juga sebagai Ketua Tim Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Rika Ramadhanti SIP MSi, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Aprinelita SH MH, serta Dosen Prodi Ilmu Hukum M Iqbal SH MH dan Ita Iryanti SH MH.


Pada kesempatan itu, Rektor Uniks meminta pandangan Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH terkait adanya wacana pemanfaatan gedung baru Uniks yang sudah 6 tahun tidak digunakan, apakah ada persoalan hukum yang akan muncul jika gedung baru Uniks itu ditempati?

Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH menjelaskan gedung baru Uniks itu tidak termasuk dalam status hukum, baik penyelidikan  dan penyidikan tiga pilar. Nurhadi melanjutkan, Kejari Kuansing tidak ada melakukan upaya hukum terkait gedung Uniks baru dan tidak menjadikannya obyek hukum. Berbeda dengan Hotel Kuansing (dalam proses penyidikan) dan Pasar Modern (sedang proses penyelidikan).

"Sebelumnya, BPK dan Sekda serta beberapa asisten bertemu dengan kami  memperbincangkan terkait masa depan gedung baru Uniks. Pada data kami, gedung baru Uniks belum tercatat dalam kasus hukum di Kejari. Intinya, gedung baru Uniks bukan obyek hukum dan kami tidak ada melakukan upaya hukum," kata Nurhadi.

Dari jawaban itu, dihadapan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH dan Kasi Datun Billie C Sitompul SH MH serta Kasi Intel Rinaldy Adriansyah SH MH, Rektor Uniks Nopriadi menyampaikan terima kasih atas penjelasan Kajari Kuansing itu.

"Harus hati-hati. Kita tidak ingin setelah ditempati nanti akan menimbulkan persoalan hukum, sebab nilai gedung baru Uniks ini puluhan miliar yang dianggarkan melalui APBD Kuansing tahun 2015 lalu. Namun sangat disayangkan jika aset berharga ini tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, dalam upaya mencerdaskan kehidupan masyakarat di Kuansing," kata Nopriadi.(yls)

Laporan: MARDIAS CAN, Telukkuantan

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook