TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Desa Padangtanggung, Kecamatan Pangean yang menghebohkan masyarakat beberapa hari lalu. Ternyata ibu dari bayi yang dibuang itu masih berstatus pelajar SMP. Ada tiga orang yang diamankan dalam peristiwa ini, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui AKP Linter Sihaloho kepada media, Selasa (7/3) menyebutkan bahwa, sebanyak tiga orang yang diamankan. Dua ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang diamankan. Duanya ditetapkan sebagai tersangka karena mereka pelaku pembuang bayi tersebut. Ibu bayi ini adalah seorang pelajar di SMP," kata Linter.
Dari hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda. Yakni, RF (21) dan MR (22), warga Kecamatan Logas Tanah Darat.
"Dengan RF, si anak ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia juga pacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," jelas Linter.
Kendati demikian, lanjut Linter, RF dan MR tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil. Lalu membuang bayinya di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung. Si ibu bayi tidak pernah bercerita bahwa ia sedang hamil.
"Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Linter. (yas)
Laporan MARDIAS CHAN, Telukkuantan