TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas kegiatan yang berkaitan dengan penambang emas tanpa izin (PETI) terus ditingkatkan. Di sini terlihat polisi tidak main-main dalam persoalan ini.
Buktinya, Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik menangkap seorang pembakar emas ilegal dari hasil PETI berinisial RA (35) di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (5/9/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di desa tersebut ada aktivitas pembakaran emas yang dibeli oleh seorang toke kepada pekerja PETI.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin Bripka Desrial melakukan lidik. Setelah memastikan, tim Reskrim langsung melakukan penangkapan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Alisa SH, Ahad (6/9/2020). Menurut Kapolsek, penangkapan ini untuk memberantas aktivitas PETI di Kuansing.
"Kami sudah amankan tersangka bersama barang bukti. Sesuai arahan Pak Kapolres, tidak ada tempat bagi pelaku PETI di Kuansing. PETI menjadi musuh bersama. Makanya, jika ada masyarakat yang melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI, laporkan," tegas Kapolsek.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun