TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Desa Bukit Pedusunan dan Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (5/11/2022).
Kali ini, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Okta Dinata SIK MSi turun langsung didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH, Kanit I Satreskrim IPDA Mario Suwito beserta 20 personel gabungan Polres dan Polsek. Tiga rakit PETI akhirnya dibakar setelah mencoba kabur dibawa para pelaku PETI.
"Aktivitas PETI di aliran sungai kuantan Desa Bukit Pedusunan dan Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan," tegas Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH.
Personel Polres dan Polsek Kuantan Mudik mendapat informasi adanya aktivitas PETI di dua desa itu. Mereka kemudian melakukan pengecekan ke lokasi PETI di aliran sungai kuantan Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik namun tidak ada ditemukan aktivitas PETI.
Linter menjelaskan, Kapolres Kuansing beserta personel menyelusuri aliran sungai kuantan menggunakan perahu karet Sat Samapta Polres Kuansing. Ditemukan lima unit kapal PETI. Melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri bersama rakit PETI dengan menggunakan mesin pendorong.
Personel pun langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, rakit PETI dapat diamankan di Desa Pulau Mungkur, Kecamatan Gunung Toar. Tim kemudian melakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan lagi untuk aktivitas PETI. Sementara para pelaku, lari tunggang langgang.
Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Ferry mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Sementara barang bukti yang diamankan tiga unit mesin robin di Polsek Kuantan Mudik.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman